Dua Pengirim Narkoba dari Medan ke Bali Ditangkap, 5,76 Kg Ganja Disita

Dua Pengirim Narkoba dari Medan ke Bali Ditangkap, 5,76 Kg Ganja Disita

Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 30 Nov 2024 21:04 WIB
Wiraswasta berinisial RHRS (31) dan mahasiswa berinisial ARHS (21) ditangkap petugas lantaran mengirim ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), ke Gianyar, Bali. (Dok. KPPBC TMP A Denpasar)
Foto: Wiraswasta berinisial RHRS (31) dan mahasiswa berinisial ARHS (21) ditangkap petugas lantaran mengirim ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), ke Gianyar, Bali. (Dok. KPPBC TMP A Denpasar)
Denpasar -

Wiraswasta berinisial RHRS (31) dan mahasiswa berinisial ARHS (21) ditangkap petugas lantaran mengirim ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), ke Gianyar, Bali. Petugas menyita ganja seberat 5,76 kilogram (kg) dari tangan keduanya.

Ganja seberat 5,76 kg yang dikirim RHRS dan ARHS berasal dari dua pengiriman berbeda, tetapi dengan tujuan sama, yaitu ke Gianyar. Pengiriman ganja keduanya digagalkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, mengatakan awalnya mendapatkan informasi dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kanwil DJBC Sumut, dan BNNP Sumut terkait adanya pengiriman paket diduga berisi ganja asal Medan tujuan Gianyar, Bali. Informasi itu diterima pada Sabtu (23/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bea Cukai Denpasar kemudian melakukan penelitian dan menurunkan tim penindakan ke lokasi ekspedisi untuk mencari paket yang diduga berisi ganja tersebut. Di lokasi ekspedisi, tim Penindakan Bea Cukai Denpasar menemukan paket yang diduga berisi ganja tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan ganja dengan berat kurang lebih 2,73 kilogram", ungkap Puguh dalam siaran pers kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

ADVERTISEMENT

Tim Penindakan Bea Cukai Denpasar lantas melakukan pengembangan dari temuan paket ganja itu. Walhasil, petugas kembali mendapatkan informasi pada Selasa (26/11/2024) mengenai adanya pengiriman paket diduga berisi ganja tahap kedua dengan alamat tujuan yang sama.

Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan di lokasi ekspedisi, Tim Penindakan Bea Cukai Denpasar kembali menemukan paket berisi ganja kurang lebih sebesar 3,03 kilogram.

Bea Cukai Denpasar selanjutnya menyerahkan barang bukti berupa ganja dengan total berat 5,76 kg itu kepada BNNP Bali. BNPP Bali kemudian dapat menangkap RHRS dan ARHS, pemilik dari paket ganja tersebut.




(hsa/gsp)

Hide Ads