Polres Lombok Tengah Kembali Tangkap Pelaku TPPO, Korbannya Ibu dan 2 Anak

Polres Lombok Tengah Kembali Tangkap Pelaku TPPO, Korbannya Ibu dan 2 Anak

Edi Suryansyah - detikBali
Senin, 25 Nov 2024 16:28 WIB
Seorang pria inisial M asal Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, diperiksa terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polres Lombok Tengah. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Seorang pria inisial M asal Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, diperiksa terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polres Lombok Tengah. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah kembali menangkap seorang pria berinisial M (51) terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pria asal Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, itu diduga terlibat dalam pengiriman satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya ke Arab Saudi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun mengungkapkan M menjanjikan korban untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi. Selain M, Polres Lombok Tengah sebelumnya juga telah menetapkan seorang wanita berinisial BN (49) dan laki-laki berinisial AR (54) sebagai tersangka kasus TPPO.

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya itu," kata Luk Luk kepada detikBali, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Luk Luk, M berperan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Kasus TPPO tersebut bermula saat korban berinisial SJ menanyakan pekerjaan kepada kerabatnya yang tengah bekerja di Arab Saudi. Dari kerabatnya itu, SJ mendapatkan nomor telepon M.

"Kemudian korban menghubungi M dan meminta job di Singapura menjadi ART dan disanggupi oleh M. Saat itu, korban meminta untuk berangkat bersama kedua anaknya, yaitu MA dan HP," ujar Luk Luk.

ADVERTISEMENT

Tak lama kemudian, Luk Luk melanjutkan, M mengajak SJ dan kedua anaknya untuk melakukan tes kesehatan di salah satu klinik di Desa Batujai, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah hasilnya keluar, M menyampaikan kepada BN dan AR bahwa ada tiga calon PMI telah dinyatakan sehat dan siap diberangkatkan ke luar negeri.

"Kemudian pelaku BN dan AR datang ke rumah korban untuk menanyakan benar apa tidak mau bekerja ke luar negeri dan saat itu SJ mengiyakan. Pelaku memberikan uang masing-masing Rp 7 juta kepada SJ dan MA karena sudah memiliki paspor, sedangkan HP hanya diberikan Rp 3 juta karena belum memiliki paspor," imbuhnya.

Pada 10 Juni 2024, Luk Luk berujar, pelaku AR menjemput korban dan kedua anaknya untuk menginap di rumah BN. Keesokan harinya, kedua pelaku mengantar korban ke Bandara Internasional Lombok (BIL) untuk selanjutnya terbang ke Jakarta.

"Sampai di Jakarta, SJ bersama kedua anaknya serta PMI lainnya ditampung selama empat hari. Kemudian pada 15 Juni 2024, korban diberangkatkan lewat pesawat dan bandara terpisah dengan pemilik paspor baru," bebernya.

SJ sempat transit di Malaysia, kemudian Qatar, dan terakhir ditampung di PT Arco Riyadh untuk melakukan tes kesehatan. Namun, setelah tes berlangsung, SJ dinyatakan tidak lolos sehingga kembali dipulangkan ke Lombok.

"Sedangkan kedua anaknya hingga saat ini masih di penampungan dan belum dipekerjakan. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan hidup meminta biaya dari orang tuanya," beber Luk Luk.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI. M dan dua tersangka lainnya sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mencari kerja ke perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang legalitasnya jelas, tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads