Ibu dan 2 Anaknya di Lombok Jadi Korban TPPO ke Arab Saudi

Ibu dan 2 Anaknya di Lombok Jadi Korban TPPO ke Arab Saudi

Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 19 Nov 2024 16:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Seorang wanita berinisial BN (49) asal Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, dan laki-laki berinisial AR (54) asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi.

"Korbannya ini satu keluarga. Mulai dari ibunya dan dua anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maanun kepada detikBali, Selasa (19/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luk Luk menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial SJ menanyakan pekerjaan ke kerabatnya yang saat ini bekerja di Arab Saudi. Kemudianm kerabatnya memberikan nomor telepon seseorang berinisial M kepada korban.

"Kemudian korban menghubungi M, dan meminta job di Singapura menjadi ART dan disanggupi oleh M, dan saat itu korban meminta untuk berangkat bersama kedua anaknya, yaitu MA dan HP," ujar Luk Luk.

ADVERTISEMENT

Tak berselang lama, Luk Luk melanjutkan, M mengajak korban dan kedua anaknya untuk melakukan medical check up di salah satu klinik di Desa Batujai, Lombok Tengah. Setelah hasilnya keluar, M menyampaikan kepada pelaku jika ada tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sudah dinyatakan sehat serta siap diberangkatkan.

"Kemudian pelaku BN dan AR datang ke rumah korban untuk menanyakan benar apa tidak mau bekerja ke luar negeri, dan saat itu SJ mengiyakan. Pelaku memberikan uang masing-masing Rp 7 juta kepada SJ dan MA karena sudah memiliki paspor, sedangkan HP hanya diberikan Rp 3 juta karena belum memiliki paspor," imbuhnya.

Luk Luk kemudian menjelaskan pada 10 Juni 2024, pelaku AB menjemput korban dan kedua anaknya untuk menginap di rumah BN. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 03.00 Wita kedua pelaku mengantar korban ke Bandara Internasional Lombok (BIL) dengan tujuan Jakarta.

"Sampai di Jakarta, SJ bersama kedua anaknya serta PMI lainnya ditampung selama empat hari, kemudian pada tanggal 15 Juni 2024, korban diberangkatkan lewat pesawat dan bandara terpisah dengan pemilik paspor baru," bebernya.

Saat itu, SJ sempat transit di Malaysia, kemudian Qatar, dan terakhir ditampung di PT Arco Riyadh untuk melakukan tes kesehatan. Namun, setelah tes berlangsung, SJ dinyatakan tidak lolos sehingga dipulangkan kembali ke Lombok.

"Sedangkan kedua anaknya hingga saat ini masih di penampungan dan belum dipekerjakan, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup meminta biaya dari orang tuanya," beber Luk Luk.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 jun to Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

"Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar," pungkas Luk Luk.




(hsa/hsa)

Hide Ads