Polres Kupang Tahan Truk Muat Batu Mangan 5 Ton meski Kantongi Izin

Polres Kupang Tahan Truk Muat Batu Mangan 5 Ton meski Kantongi Izin

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 19 Nov 2024 11:06 WIB
Polisi mengamankan truk yang memuat 5 ton batu mangan di Kabupaten Kupang, NTT, Senin (18/11/2024) malam. (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Polisi mengamankan truk yang memuat 5 ton batu mangan di Kabupaten Kupang, NTT, Senin (18/11/2024) malam. (Yufengki Bria/detikBali).
Kupang -

Kepolisian Resor (Polres) Kupang, mengamankan sebuah dump truck DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. Truk, itu memuat batu mangan sebanyak 5 ton dan pemiliknya mengeklaim sudah mengantongi izin.

Karyawan Koperasi Pah Meto (pemilik truk), Robin Jalla (24), menjelaskan awalnya mereka bergerak dari Baun, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang sekitar pukul 21.00 Wita.

Tiba di Desa Oelomin, Kecamatam Nekamese, sebuah mobil Toyota Avanza silver bernomor polisi DH 1216 EB sudah menunggu di pinggir jalan. Ada tiga polisi berpakaian preman dan membawa senjata laras panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kejar dan langsung palang kami di situ baru mau tangkap, tapi kami menolak karena koperasi ini punya surat izin resmi," jelas Robin di Mapolres Kupang, Selasa (19/11/2024) dini hari.

Menurut Robin, saat itu mereka berjumlah enam orang. Mereka kemudian disuruh turun. Kemudian polisi itu meminta surat izin usaha. Setelah diberikan polisi kembali meminta sopir truk agar menunjukkan KTP.

ADVERTISEMENT

Namun, Robin berujar, saat itu terjadi perdebatan, tetapi tiga orang polisi itu memaksa mereka agar segera ke Polres Kupang. Setelah tiba di Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, sopir langsung memarkir truk tersebut untuk menunggu pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla.

"Setelah kami parkir, ada seorang polisi yang membawa senjata lengkap, memaksa kami untuk melanjutkan perjalanan ke Polres Kupang, tapi kami tidak mau karena masih tunggu bos kami," tutur Robin.

Ketika Nikson Jalla tiba, Robin melanjutkan, sempat ada upaya mediasi agar truk tidak ditahan. Namun, sejumlah polisi bersikeras untuk mengamankan truk di Mapolres Kupang.

Nikson Jalla mengatakan tidak mengerti sama sekali soal alasan polisi menahan truknya. Menurutnya, penahanan tersebut tanpa informasi yang jelas.

"Saya tidak mengerti sama sekali apa alasan penahanan truk saya. Padahal aktivitas koperasi saya adalah membantu masyarakat," kata Nikson.

Pria berusia 54 tahun itu menjelaskan aktivitas pertambangan yang dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat dan diketahui oleh RT, RW, dusun dan kepala desa setempat. Kemudian berbadan usaha koperasi.

"Dari situlah baru kami memberikan surat tanggapan untuk membantu masyarakat yang memohon kepada kami," jelas Nikson.

Nikson menerangkan koperasinya sudah beroperasi selama empat bulan dengan mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan sejumlah izin resmi dari Kementerian ESDM. Menurutnya, perusahaan yang memiliki izin resmi di NTT hanya Koperasi Pah Meto dengan jenisnya primer nasional yang ruang lingkupnya di seluruh Indonesia.

"Kalau soal izin, kebetulan di NTT hanya kami (Koperasi Pah Meto) saja yang punya izin pertambangan rakyat. Itu saya urus selama 4 tahun di Kementerian ESDM dan kegiatan kami, itu jual beli batu mangan," ungkap Nikson.

Tiga Kali Ditangkap

Dia mengaku selama beroperasi sudah tiga kali berurusan dengan polisi. Kasus pertama, itu dialami pada 20 Juli 2024 di Kupang. Kemudian penangkapan kedua pada 22 September 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Saat itu, polisi menahan truk bersama batu mangan. Namun, mereka meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta. Setelah diberi uang, malah mangannya tidak bisa diambil kembali. Polisi berdalih uang belum masuk.

"Padahal saat itu anggota Buser Polres TTS bernama Yohan yang ambil dan terima langsung uang dari saya di Hotel Swis Bell Kupang. Fotonya masih saya simpan saat dia ambil uang itu," beber Nikson.

Ironisnya, Nikson melanjutkan, penyelundupan batu mangan di NTT tidak tersentuh sekali oleh hukum. Justru koperasinya yang bergerak dengan izin resmi malah diperlakukan seolah-olah ada tebang pilih.

Menurut Nikson, masih ada sejumlah pertambangan ilegal yang terus beroperasi di Kabupaten Kupang dan TTS. Hingga barang bukti berupa sejumlah karung berisi batu mangan sedang ditampung di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kemudian di Pelabuhan Tenau pun ada dua kontainer yang memuat mangan ilegal.

"Ini sangat menyedihkan, sementara masih ada aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi. Sekarang pun masih ada barang bukti batu mangan di Manutapen. Mereka yang pencuri batu, saya tahu asal muasal batu yang mereka ambil dan fatal sekali untuk satu perusahaan mengambil batu di luar titik koordinat," imbuh Nikson.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono mengatakan penahanan terhadap truk tersebut untuk meminta keterangan dan mengecek kelengkapan dokumennya.

"Nanti kami mintai keterangan dulu dan cek kelengkapan dokumennya (IUP dan sebagainya)," kata Yeni singkat.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads