Pengusaha Galian C Ngadu ke DPRD NTB Buntut 5 Tambang Dibakar Warga

Pengusaha Galian C Ngadu ke DPRD NTB Buntut 5 Tambang Dibakar Warga

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 19 Nov 2024 20:42 WIB
Asosiasi Pengusaha Tambang Pasir atau galian C di Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, mengadu ke DPRD NTB, Selasa sore (19/11/2024).
Asosiasi Pengusaha Tambang Pasir atau galian C di Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, mengadu ke DPRD NTB, Selasa sore (19/11/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Asosiasi Pengusaha Galian C di Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB pada Selasa (19/11/2024). Mereka mengajukan permintaan keadilan terkait aksi pembakaran alat berat, rumah, dan gudang oleh sekelompok warga pada Senin (4/11) lalu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Galian C Lombok Timur, Maidi, mengungkapkan kedatangan mereka ke DPRD NTB bertujuan untuk menjelaskan kronologi insiden pembakaran di lima lokasi tambang di Labuhan Haji. Ia menegaskan seluruh kegiatan penambangan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan izin yang berlaku.

"Kami bilang berkeadilan. Framing pribadi saya banyak yang anggap kami tidak berizin itu keliru. Kami melakukan penambangan itu berizin. Kami sayangkan aksi pembakaran kemarin," ujar Maidi seusai rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi IV DPRD NTB, Selasa (19/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maidi menjelaskan aksi pembakaran itu terjadi setelah pihaknya diduga tidak memenuhi ketentuan izin dalam sidak yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, ia merasa tindakan tersebut tidak sebanding dengan tujuan sidak yang seharusnya.

"Awalnya kami disidak ke lokasi yang mana kami dituduh tidak sesuai izin yang dituduhkan berujung dibakar. Kalau dalam konteks sidak tidak perlu dilakukan pembakaran di lima titik. Itu yang kami sayangkan," sesal Maidi.

Akibat aksi tersebut, pengusaha tambang mengklaim mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah. "Alat berat kami dirusak, rumah singgah dihancurkan, dan gudang kami dibakar. Ini adalah cara yang tidak bisa kami tolerir," tegas Maidi.

Sebagai bentuk protes, Asosiasi Pengusaha Galian C telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Lombok Timur.

Salah satu anggota asosiasi yang turut hadir dalam RDP, Ihsan, juga menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengusaha tambang merasa diperlakukan tidak adil.

"Kami seperti residivis. Kami juga memberikan pekerjaan kepada banyak orang. Kami sangat kecewa dengan pandangan pemerintah terhadap kami," ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani, menjelaskan bahwa tujuan sidak yang dilakukan pihaknya bukan untuk menindak, melainkan untuk memantau sesuai dengan laporan masyarakat. "Kami tidak bermaksud melakukan sidak murni, melainkan untuk melakukan monitoring terhadap kondisi di lapangan," katanya.

Fathul Gani menambahkan, monitoring tersebut bertujuan untuk memastikan ada tambang yang berizin dan ada juga yang belum berizin. Ia menyatakan bahwa tambang yang belum berizin masih dalam proses untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. "Kami memberikan kesempatan kepada yang belum berizin untuk melengkapi dokumen yang diperlukan," tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta video rekaman pembakaran yang terjadi di lima lokasi tambang tersebut. Ia juga mengusulkan agar pemerintah melakukan identifikasi lebih lanjut mengenai tambang yang legal dan ilegal.

"Kami akan turun ke lapangan bersama ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui kondisi sebenarnya," kata Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan meminta pemerintah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar tambang agar praktik tambang ilegal tidak terus berkembang. "Edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara mengurus izin tambang sangat diperlukan," tegasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads