Soroti Pelanggaran Galian C di Lombok Timur, Pemprov NTB Bakal Cek ke Lokasi

Soroti Pelanggaran Galian C di Lombok Timur, Pemprov NTB Bakal Cek ke Lokasi

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Rabu, 09 Okt 2024 10:55 WIB
Plt Kepala DPMPTSP NTB, Wahyu Hidayat. (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Plt Kepala DPMPTSP NTB, Wahyu Hidayat. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti maraknya pelanggaran aktivitas tambang galian golongan C di Lombok Timur. Pemprov NTB bakal mengecek lokasi pertambangan tersebut.

"Galian C ini harus kami cek kembali. Saya juga harus cek betul laporan-laporan dari masyarakat, apalagi laporannya itu lebih cenderung ke lingkungan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Wahyu Hidayat, Selasa (8/10/2024).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur beberapa waktu lalu menemukan pelanggaran aktivitas tambang galian C di Kecamatan Lenek dan Labuhan Haji. Dari temuan tersebut, terindikasi kuat adanya pencemaran saluran irigasi akibat aktivitas penambangan. Pencemaran saluran irigasi menjadi salah satu masalah yang paling banyak muncul dalam aktivitas tambang galian C, khususnya di Lombok Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya satu, kalau teknisnya sudah clear dan bisa diberikan pertimbangan teknis, makan akan kami proses (izinnya). Tetapi kalau teman-teman teknis bilang tidak bisa (memberikan izin tambang galian C), atau ada hal negatifnya, ya kami (bisa) cabut, kembali lagi ke teknis," terang Wahyu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 53 dari 208 tambang galian C di Lombok Timur, NTB, yang ilegal. Lokasi galian C ilegal di kabupaten tersebut salah satunya berlokasi di Desa Pringgasela Timur.

ADVERTISEMENT

Dari temuan KPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur setempat kurang tegas dalam menindak mengoptimalkan pajak daerah. Misalnya, masih banyak truk yang mengangkut muatan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melebihi batas yang diizinkan.

Truk-truk tersebut tidak menggunakan penutup terpal, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan memicu kecelakaan. Namun, ketika diperiksa di pos pengecekan, truk-truk ini tidak dikenakan sanksi.

Tak hanya soal galian C dan keberadaan truk yang mengangkut MBLB, KPK juga menemukan adanya karcis pajak yang memiliki tiga warna berbeda, tetapi tidak jelas ditujukan kepada siapa. Karcis pajak itu dinilai memungkinkan menjadi celah potensi penyelewengan.

Terakhir, saat ditinjau tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, pos pengecekan di perbatasan Lombok Timur dan Lombok Tengah itu tidak dijaga petugas. Padahal, hampir setiap 5 hingga 10 menit sekali ada truk muatan yang masuk ke lokasi pengecekan.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads