Polisi menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba di Mataram. Mereka adalah DTR (22) asal Ampenan, ZA (39), MS (42), MR (50), AAG (22), dan MFR (31) asal Dasan Agung, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penangkapan para pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Awalnya kami mengamankan terduga DTR di wilayah Ampenan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,32 gram serta barang bukti lainnya. Dari keterangan terduga DTR mendapat narkoba tersebut dari terduga ZA. Tim langsung memburu terduga ZA," jelas Ngurah, Senin (18/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tiba di kediaman ZA, petugas langsung mengamankan ZA dan dua rekannya MS dan MR. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,25 gram. Dari pengembangan terduga ZA, muncul nama terduga lainnya yang disebut yakni MFR, kemudian petugas langsung mendatangi Kediaman MFR setelah melakukan penggeledahan terlebih dahulu di kediaman terduga MS dan MR.
"Saat tiba di kediaman MFR petugas mengamankan terduga beserta seorang temannya AAG. Dari penggeledahan terhadap MFR ini ditemukan sabu seberat 0,52 gram yang kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan pada pengungkapan tersebut total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,09 gram. Sementara barang bukti lainnya seperti alat-alat konsumsi sabu serta sarana yang digunakan untuk mengedarkan sabu dan uang tunai.
"Keenam terduga yang kami amankan berdasarkan hasil uji urine positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya kami lakukan pendalaman terkait asal barangnya," ulasnya.
(dpw/iws)