Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Lagi

Mataram

Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Lagi

Helmy Akbar - detikBali
Senin, 18 Nov 2024 14:13 WIB
Pelaku EPS diamankan di ruangan Satuan Narkoba Polresta Mataram. (Dok. Polresta Mataram)
Foto: Pelaku EPS diamankan di ruangan Satuan Narkoba Polresta Mataram. (Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial EPS (41) kembali ditangkap. Ia diduga mengedarkan sabu. EPS yang baru tiga bulan keluar dari penjara ditangkap tim Satuan Narkoba Polresta Mataram di area parkir salah satu hotel di Cakranegara, Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan penangkapan EPS berkat informasi dari masyarakat. Tim dikerahkan untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut dan mendapati EPS sedang berada di parkiran hotel di wilayah Cakranegara.

Saat digeledah, petugas menemukan 2,72 gram sabu yang tersimpan dalam plastik klip kecil. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet kecil yang berada di dalam tas milik EPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat isap yang diduga akan digunakan untuk pesta narkoba," terang Ngurah pada Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

Polisi juga menggeledah kamar kos EPS yang berlokasi di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.

Ngurah mengungkapkan EPS sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada 2021. Ia divonis 5 tahun penjara dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024 dengan status bebas bersyarat.

"Saat ini, perempuan itu sedang diperiksa oleh penyidik, dan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap EPS menunjukkan positif mengandung zat narkotika," jelas Ngurah.

EPS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasus ini masih dalam tahan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap sumber asal barang bukti sabu yang diedarkan oleh pelaku ini," tandas Ngurah.




(hsa/gsp)

Hide Ads