Polda NTB Tangkap 12 Pelaku Narkoba

Mataram

Polda NTB Tangkap 12 Pelaku Narkoba

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 12 Nov 2024 19:47 WIB
Para tersangka narkoba digiring saat rilis kasus di Mapolda NTB, Selasa (12/11/2024).
Para tersangka narkoba digiring saat rilis kasus di Mapolda NTB, Selasa (12/11/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 11 Kasus tindak pidana narkoba sepanjang Oktober 2024. Dari 11 lasus yang telah diungkap, 12 tersangka telah ditangkap.

Polisi menyita 1,6 kilogram sabu dan 6 pil ekstasi dalam serangkaian operasi itu. Polisi mengeklaim sebanyak 8.015 jiwa terselamatkan karena menggagalkan peredaran narkoba sebanyak itu.

"Kami sampaikan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selama ini merupakan komitmen Polda NTB terhadap pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ungkap Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Dedy Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan dari 11 kasus tersebut ada empat kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup banyak. Adapun dari 12 tersangka, dua di antaranya adalah residivis kasus serupa.

"Kepada 12 tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun penjara," jelasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads