Polres Gianyar Ungkap 17 Kasus, dari Penggelapan hingga Pemerkosaan Anak

Polres Gianyar Ungkap 17 Kasus, dari Penggelapan hingga Pemerkosaan Anak

Putu Krista - detikBali
Kamis, 14 Nov 2024 23:10 WIB
Rilis kasus di Polres Gianyar, Kamis (14/11/2024).
Rilis kasus di Polres Gianyar, Kamis (14/11/2024). (Foto: Putu Krista/detikBali)
Gianyar -

Polres Gianyar mengungkap 17 kasus kriminal yang terjadi sepanjang Oktober hingga medio November 2024. Dari total kasus yang terungkap, sebanyak 13 merupakan kasus kriminal umum, sementara 4 kasus termasuk dalam kategori kriminal khusus.

Kapolres Gianyar AKBP Umar menyatakan bahwa beberapa kasus ini menonjol, termasuk pencurian sepeda motor, penipuan bisnis, pengoplosan minuman bermerek, kekerasan yang melibatkan wisatawan, hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Kasus-kasus ini diungkap berkat kerja sama berbagai polsek, yakni Polsek Blahbatuh, Sukawati, Gianyar, dan Ubud, serta Satreskrim Polres Gianyar," kata Umar dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar merinci, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, tercatat lima tersangka yang ditangkap dengan berbagai barang bukti. Di antaranya, tersangka MS (24) dan AFM (25) yang diduga mencuri Honda Vario di Desa Tegallalang, Gianyar. Sementara di Polsek Ubud, tersangka MF (21) ditangkap atas dugaan pencurian serupa. Kasus lain terjadi di Polsek Gianyar dan Polsek Sukawati.

Kasus penggelapan jabatan dengan nilai kerugian lebih dari Rp 114 juta juga diungkap, dengan tersangka BH (30). Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan anacaman pidana penjara hingga lima tahun.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial JS (68) diduga melakukan perampasan barang dengan mengancam korbannya menggunakan pisau lipat di kawasan Ubud. Ada pula kasus penipuan yang melibatkan WNA asal Amerika Serikat, DSS (45), yang meminjam laptop korban tanpa niat mengembalikan.

"Dua WNA ini kami tetap proses, dan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk tindakan hukum berikutnya, apakah dihukum di negaranya atau di Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka GBA (19) juga menjadi perhatian. Tersangka diduga merayu korban dengan janji ponsel baru, namun justru melakukan tindakan pemerkosaan dan membawa kabur ponsel korban.

Polres Gianyar juga mengungkap empat kasus kriminal khusus, termasuk eksploitasi anak oleh NNS (34), penjualan minuman beralkohol oplosan oleh NKEA (27), dan perdagangan orang. Dalam kasus perdagangan orang, tersangka PNH (25) ditangkap di Ubud karena menjajakan diri melalui aplikasi daring.




(dpw/dpw)

Hide Ads