Warga negara (WN) Swiss berinisial JS ditangkap polisi lantaran merampas handphone (HP) milik warga lokal di Jalan Raya Teges, Ubud, Gianyar. Tak hanya merampas ponsel, bule pria berusia 68 tahun itu juga sempat menodongkan pisau kepada korban.
Kapolres Gianyar AKBP Umar mengungkapkan penjambretan itu terjadi pada Sabtu (19/10/2024) malam. Awalnya, JS menyerempet korban bernama Ananda yang hendak menuju Pantai Saba di Blahbatuh, Gianyar.
"Korban kelabakan saat ada mobil jenis Honda HRV DK 1501 LZ yang dikendarai pelaku JS berhenti di depan sebuah toko di Jalan Raya Teges," ungkap Umar saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (14/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, JS mengaku sengaja mengerem mobilnya sehingga bagian belakangnya tertabrak oleh motor yang dikendarai Ananda. JS lantas turun dari mobil dan memarahi Ananda. Saat itulah, ia memukul dan merampas ponsel Redmi A1 milik Ananda.
Tak hanya itu, JS kemudian mengambil pisau lipat dan langsung menodongkan ke arah Ananda. Karena ketakutan, Ananda bergegas lari.
"Saat itu pelaku juga mengambil kunci motor korban yang masih nyantol. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gianyar," imbuh Umar.
Setelah ditelusuri, JS diketahui tinggal di sebuah homestay di kawasan Ubud dan tinggal di sana sekitar tiga bulan. Menurut Umar, JS kerap berbuat arogan hingga membuat warga di Ubud tidak nyaman.
Kini, JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(iws/iws)