Pria di Badung Ditangkap Polisi, Jual BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi

Pria di Badung Ditangkap Polisi, Jual BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi

Agus Eka - detikBali
Rabu, 13 Nov 2024 19:33 WIB
Tangki berkapasitas 500 liter di dalam mobil untuk angkut BBM subsidi ke warung-warung di Badung, Bali. (Agus Eka/detikBali)
Foto: Tangki berkapasitas 500 liter di dalam mobil untuk angkut BBM subsidi ke warung-warung di Badung, Bali. (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Putu Miasa (51) ditangkap polisi lantaran nekat jual BBM subsidi (Pertalite) ke warung-warung atau toko kelontong. Pria asal Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, itu membeli Pertalite di sejumlah SPBU dan menjualnya lagi Rp 11.000 sampai 11.500 per liter.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan Miasa membeli Pertalite dengan menampungnya ke tangki berukuran besar di dalam mobil jenis Daihatsu Espass. Kemudian BBM dari tangki disalurkan ke jeriken menggunakan pompa listrik untuk selanjutnya dijual secara eceran.

"Tersangka memodifikasi mobilnya. Dia membuat tangki dengan pelat besi berkapasitas 500 liter," jelas Teguh, Rabu (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miasa membeli Pertalite di sejumlah SPBU di Badung secara acak dengan harga Rp 10.000 per liter. Setelah itu dia jual lagi hingga paling mahal Rp 11.500 per liter ke warung-warung.

"Satu liter itu dapat untung Rp 1.000-Rp 1.500," sambung Teguh.

ADVERTISEMENT

Terpisah Kasatreskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husein menambahkan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan polisi bahwa ada mobil bertangki besar mengangkut Pertalite ke warung-warung.

Setelah melakukan patroli, ditemukan lah mobil milik Miasa pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 12.30 Wita di pom mini di Desa Belahkiuh. "Tersangka bergerak sendiri dalam beraksi," sambung Said.

Kata Said Husein, Miasa tidak menimbun BBM itu, melainkan langsung menjual habis stok itu ke warung-warung. Aksi itu dilakukan sendiri sejak setahun lalu.

"Kami masih hitung keuntungan dia selama setahun itu. Motifnya untuk keuntungan sendiri. Selain dijual ke orang lain, dia juga jual sendiri. Jadi sehari langsung habis, sehari habis," jelas Said.

Polisi mengamankan mobil berisi tangki yang dipakai beraksi, satu mesin pompa listrik, hingga ember, jeriken, dan corong. Miasa melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia menyalahi pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan distribusinya diberikan penugasan pemerintah.




(nor/nor)

Hide Ads