Polisi meringkus tiga pengedar ganja di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenangan, Lombok Utara, NTB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah makan.
"Kami menerima informasi tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan," kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam siaran pers yang diterima detikBali, Selasa (12/11/2024).
Operasi penangkapan ini digelar pada 7 November lalu. Awalnya polisi menangkap dua pelaku yakni MSH alias H dan RH alias H. Petugas menemukan ganja saat keduanya digeledah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pengembangan kasus membawa petugas kepada pelaku ketiga berinisial PD alias P. Pelaku ini ditangkap di depan salah satu bungalow dengan barang bukti tambahan.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mako Polres Lombok Utara. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
(dpw/nor)