Lazuardi Muddatsir (20), kaki tangan Fredy Pratama, kurir lab ekstasi Sunter, Jakarta, divonis 15 tahun penjara. Lazuardi dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 6,4 kilogram (kg).
"Mengadili Lazuardi terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara (narkoba). Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/11/2024).
Adapun hal yang memberatkan, Lazuardi dinyatakan telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti menjadi kurir ganja yang didapat dari bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti ganja seberat 6,1 kg juga dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Lazuardi. Selain itu, rekam jejak Lazuardi yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang karena kasus skimming kartu ATM, juga dipertimbangkan majelis hakim.
"Pernah dipenjara ya. Di LP (Lapas) Cipinang," kata Adi.
Meski begitu, hakim mempertimbangkan usia Lazuardi yang masih 20 tahun. Sehingga, vonis kurir Fredy itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa.
Atas vonis tersebut, Lazuardi menyatakan menerima. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Lazuardi ditangkap polisi di Denpasar, Senin (13/5/2024). Lazuardi diciduk setelah melanglang buana dari Banjarmasin ke Jakarta, hingga ke Denpasar mengantar sabu.
Kasus itu berawal saat Lazuardi mengontak Fredy untuk meminta pekerjaan pada April 2024. Fredy lalu menjanjikan Lazuardi pekerjaan mengantar sabu dari Jakarta ke Bali. Setelah tiba dan menunggu tiga hari, Lazuardi disuruh Fredy mengambil sabu di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Dia disuruh Fredy mengantarkan 6,4 kg sabu itu ke Bali. Fredy mengupah Rp 10 juta untuk segala keperluan Lazuardi selama di Bali. Ada juga upah dari Fredy sebesar Rp 70 juta atas jasanya mengantar sabu ke Bali.
Sempat pulang ke Banjarmasin, Lazuardi lau kembali ke Denpasar untuk mengolah 6,4 kg sabu itu ke dalam paket kecil sesuai pesanan pelanggan. Belum semua paket sabu didistribusikan, Lazuardi keburu diciduk polisi 2 Mei 2024, di kosannya di Jalan Gang Tama Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.
(hsa/hsa)