Seorang pria asal Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap oleh polisi pada Minggu (10/11/2024) siang. Pria bernama Agus Setiawan (28) ini ditangkap karena diduga melecehkan seorang perempuan inisial DD (21).
"Pelaku ditangkap pada Minggu siang setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban DD," kata Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin pada detikBali, Senin (11/11/2024).
Jubaidin mengungkapkan Agus masuk ke rumah DD dengan cara mencongkel jendela yang terbuat dari anyaman bambu pada Minggu sekitar pukul 01.00 Wita. Agus kemudian masuk ke dalam kamar DD yang saat itu sedang tertidur pulas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat keadaan itu, Agus meraba paha DD. DD menyadarinya tapi ia tidak berani berteriak karena Agus membawa senjata tajam dan meminta korban untuk diam. Beruntung DD berhasil lari keluar rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya.
Jubaidin mengungkapkan sebelum mencongkel dan melecehkan DD, Agus juga mencongkel rumah orang lain tapi tidak berhasil masuk karena ketahuan oleh pemilik rumah.
"Sebelumnya pada hari yang sama, pelaku Agus sempat mencongkel rumah orang lain namun berhasil diketahui," ujarnya.
(nor/nor)