Perbekel Bongkasa I Ketut Luki ditangkap polisi setelah diduga meminta komisi alias fee proyek pembangunan pura desa sebesar Rp 20 juta. Warga di Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, berharap proses pembangunan pura di desa setempat tidak terganggu dengan kasus yang menyeret Luki itu.
"Kami berharap pembangunan pura ini tidak sampai terdampak," ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya saat ditemui detikBali, Kamis (7/11/2024).
Pantauan detikBali, proyek pembangunan pura di Desa Adat Kutaraga masih berjalan. Beberapa bahan bangunan masih digelar di halaman jaba pura tersebut. Adapun, bangunan balai kulkul di ujung selatan pura itu prosesnya baru mencapai 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula fondasi yang berukuran cukup luas untuk balai khusus yang belum tuntas pengerjaannya. Sedangkan, tembok pagar depan pura baru sebatas fondasi.
Sementara itu, beberapa palinggih dan bangunan pendukung di area utama pura sudah tampak berdiri. Menurut warga, para pekerja yang menggarap proyek itu sedang berada di gudangnya yang berlokasi di tempat lain.
"Mereka punya gudang untuk garap beberapa ornamen yang perlu daya listrik. Kalau semua digarap di pura, alasan mereka listrik tidak kuat. Tapi hari ini kebetulan (tukang) minta libur," kata salah seorang penjaga di pura itu.
Nilai proyek pembangunan pura itu mencapai Rp 2,4 miliar dengan masa kontrak selama 180 hari sampai 30 November 2024. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung yang dikelola melalui APBDes Bongkasa Tahun Anggaran 2024.
Adapun, paket pekerjaan pura itu meliputi pembangunan beberapa palinggih dan perbaikan bangunan. Seperti balai gong, balai panjang, balai kulkul, panggungan, dapur, candi bentar jaba sisi (area luar), candi bentar jaba tengah (menuju area utama), apit lawang-apit surang, hingga tembok pagar.
Bendesa Adat Kutaraga, Bongkasa, I Gusti Ngurah Oka Arsa Jaya, membenarkan proposal untuk rehab pura itu diajukan ke Pemerintah Desa Bongkasa pada 2023. Pria yang akrab disapa Gung Aji Oka ini menyadari semua proses pencairan anggaran berlangsung di pemerintahan desa.
"Karena itu berupa BKK yang masuk ke APBDesa 2024. Memang betul itu pura kami, tapi anggaran dikelola di desa. Kami ibaratnya menerima berupa bangunan nanti," tutur Gung Aji Oka.
Disinggung terkait kasus yang menjerat Perbekel Bongkasa Ketut Luki, Gung Aji Oka mengaku kaget. Dia sendiri tidak tahu persoalan antara dirinya dengan pihak kontraktor. Sebab, proses pembangunan pura itu murni diserahkan ke aparat desa dinas.
Meski demikian, ia tetap menunggu informasi terbaru dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Menurut dia, warga setempat berharap agar proses pembangunan pura itu tidak terdampak.
"Ini menyangkut pura desa adat, milik krama adat tentu kami khawatir pembangunannya terganggu. Untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian karena menyangkut persoalan oknum dan oknum. Kami tidak masuk ke ranah itu," pungkasnya.
(iws/iws)