Farin Cabup Lombok Barat Polisikan Pemilik Akun Facebook Londin Ler

Farin Cabup Lombok Barat Polisikan Pemilik Akun Facebook Londin Ler

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 07 Nov 2024 18:04 WIB
Penasihat hukumΒ Nauvar Furqony Farinduan alias Farin, Moh Tohri Azhari, melaporkan pemilik akunΒ FacebookΒ Londin Ler ke Polda NTB. (Foto: Istimewa)
Penasihat hukumΒ Nauvar Furqony Farinduan alias Farin, Moh Tohri Azhari, melaporkan pemilik akunΒ FacebookΒ Londin Ler ke Polda NTB. (Foto: Istimewa)
Lombok Barat -

Calon bupati (cabup) Lombok Barat nomor urut 1 Nauvar Furqony Farinduan alias Farin melaporkan pemilik akun Facebook Londin Ler ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Penasihat hukum Farin, Moh Tohri Azhari, mengungkapkan kliennya mempermasalahkan salah satu foto yang diunggah akun Facebook tersebut. Dalam unggahan itu, pemilik akun menyebut Farin tengah melakukan video call dengan perempuan berbikini dan menyebarkannya lewat grup Facebook LOMBOK BARAT BERBICARA.

"Hari ini kami sudah melaporkan akun Facebook Londin Ler dan juga admin Grup Facebook LOMBOK BARAT BERBICARA ke Reskrimsus Polda NTB," ujar Tohri kepada detikBali, Kamis (7/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unggahan tersebut viral dan telah dilihat oleh banyak warganet. Pemilik akun Facebook Londin Ler memberi keterangan dalam unggahan itu, yakni "ndak bisa di ganggu sedang vc. yang seperti ini jadi bupati.. aduh pantesan istrinya di cerai ternyata peninean (main perempuan) orang ini".

Menurut Tohri, foto yang menarasikan Farin melakukan video call dengan seorang perempuan itu sangat merugikan. Terlebih, kliennya itu sedang bertarung dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Lombok Barat 2024 yang berpasangan dengan Khairatun sebagai calon wakil bupati.

ADVERTISEMENT

Tohri mengatakan pemilik akun dipolisikan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami duga pemilik akun Facebook Londin Ler mengedit foto pelapor (Farin) dan menyandingkan dengan seorang wanita dengan pakaian yang tidak pantas. Ini menimbulkan gejolak," ujar Tohri.

"Kami minta Admin LOMBOK BARAT BERBICARA dipanggil dan pihak berwajib segera menelusuri akun Facebook Londin Ler, untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," pungkas Tohri.

Kabidhumas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid mengaku baru mengetahui laporan yang dilayangkan Farin melalui penasihat hukumnya itu. Ia belum dapat berkomentar banyak terkait laporan tersebut.

"Kami baru dapat info. Kalau tadi pagi melapor, kemungkinan laporannya masih di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB. Nanti coba kami cek," ujar Kholid singkat.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads