Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan uang palsu sebanyak 8.307 lembar. Pemusnahan tersebut merupakan temuan rupiah palsu di NTB pada periode 2005-2023.
Pemusnahan fisik uang palsu itu dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan/Kepala Ditjen Perbendaharaan NTB Ratih Hapsari Kusumawardhani, Agen Madya BIN Daerah NTB Abdurrahman, Kasi Bidang Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi NTB Dr I Nyoman Wasita Triantara, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB Rodjai S. Irawan, Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Perwakilan Kajari Mataram Iwan Winarso, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Mahendrasmara Purnamajati.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) NTB Berry Arifsyah Harahap mengatakan secara nasional hingga Agustus 2024, rasio temuan uang palsu sebesar 2 piece per million (PPM) atau dua lembar dari setiap satu juta lembar uang yang beredar. Jumlah ini turun dibandingkan tahun lalu sebesar lima PPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski relatif kecil, namun upaya menangkal tindak pidana pemalsuan rupiah tetap menjadi perhatian penuh," kata Berry di Mataram, Selasa (29/10/2024).
Diketahui, data hingga September 2024, temuan uang palsu mencapai 2.537 lembar. Sebanyak 73 persen atau 1.842 lembar di antaranya merupakan barang bukti hasil pengungkapan uang palsu oleh kepolisian. Sedangkan 27 persen atau 682 lembar merupakan hasil permintaan klarifikasi dari perbankan.
"Hanya 13 lembar yang ditemukan dari kegiatan layanan masyarakat," jelasnya.
Penurunan temuan uang palsu ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam melakukan pengecekan dan memperlakukan rupiah. Selain itu, pengelolaan operasional cash handling oleh perbankan sebagai lembaga keuangan dalam melayani kebutuhan uang rupiah di masyarakat yang semakin berdaulat.
"Koordinasi dan kolaborasi yang intensif dalam upaya memberantas tindak pemalsuan rupiah oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Pemusnahan uang asli merupakan salah satu bentuk koordinasi BI NTB sebagai langkah strategis dalam upaya penanganan uang palsu. Terlebih lagi, catatan Polda NTB terdapat 8.307 lembar fisik uang palsu yang ditatausahakan dan berpotensi bertambah.
"Sehingga aspek pengelolaan dan penyimpanan oleh Polda NTB memiliki tantangan dan faktor risiko tersendiri," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda NTB AKBP Wendi Arianto mengatakan 8.307 lembar uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klasifikasi masyarakat di KpwBI NTB selama 18 tahun. Uang tersebut bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.
"Rupiah tidak asli tersebut, terdiri dari pecahan Rp 2.000-Rp 100.000 dan dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Wendi.
Sebagai informasi, pemusnahan uang palsu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Mataram kelas I A, nomor 2513/KPN.PN.W25-U1/VIII/2024 per tanggal 12 Agustus 2024. Kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang rupiah yang dimandatkan kepada BI dan berkoordinasi dengan Polda NTB.
(nor/nor)