Muhammad Rafli (20) diciduk aparat Polsek Denpasar Timur. Pemuda asal Surabaya, Jawa Timur, itu merupakan pelaku pembobolan dua konter atau gerai handphone (HP) di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada Oktober lalu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan uang hasil curian digunakan Rafli untuk dugem dan bermain judi online. Dari jutaan rupiah uang hasil curian, kini hanya tersisa beberapa ratus ribu saja.
"Uangnya saya gunakan untuk dugem dan main slot sisanya masih Rp 560.000," sebagaimana keterangan Rafli kepada petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerai ponsel pertama yang dibobol Rafli berada di Jalan Sedap Malam Nomoe 101, Denpasar. Pemilik mengetahui konternya dibobol pencuri pada Selasa (15/10/2024). TKP kedua berada di Jalan Sedap Malam Nomor 79, Denpasar. Gerai ponsel ini diketahui dibobol maling pada Senin (21/10/2024).
Menindaklanjuti laporan para korban, petugas melakukan penyelidikan. Personel Polsek Denpasar Timur lalu mengamankan Rafli tanpa perlawanan di Jalan Waribang, Denpasar pada Selasa (29/10/2024).
Setelah diinterogasi petugas, Rafli mengakui perbuatannya. Dia berhasil masuk ke dalam gerai ponsel dengan menjebol gembok pintu rolling door.
"Diduga pelaku mengambil barang dengan menjebol gembok pintu rolling door counter," jelas Sukadi.
Pada gerai ponsel pertama, Rafli menggondol sebuah ponsel merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Ponsel tersebut kemudian dijualnya di marketplace Facebook seharga Rp 500 ribu.
Sementara, di gerai ponsel kedua, Rafli mencuri dua ponsel merek Oppo dan Realme. Kedua ponsel tersebut juga dijual Rafli melalui daring dengan harga masing-masing Rp 700 ribu dan Rp 250 ribu.
Selain itu, Rafli juga menggondol uang tunai sebesar Rp 100 ribu, saldo mitra Bukalapak Rp 5.809.300, dan saldo Propama sebesar Rp 1.350.000. Atas ulahnya itu, Rafli disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(hsa/hsa)