Warga Ungkap Pemicu Kerusuhan-Pembakaran di PT STM Dompu

Warga Ungkap Pemicu Kerusuhan-Pembakaran di PT STM Dompu

Sui Suadnyana, Faruk - detikBali
Sabtu, 02 Nov 2024 15:19 WIB
Tangkapan layar video pembakaran pos satpam di PT STM, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Jumat (1/11/2024). (Foto: Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video pembakaran pos satpam di PT STM, Kecamatan Hu'u, Dompu, NTB, Jumat (1/11/2024). (Istimewa)
Dompu -

Warga Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkapkan pemicu kerusuhan dan pembakaran di PT Sumbawa Timur Mining (STM) pada Jumat (1/11/2024). Warga Desa Marada saat itu membakar sejumlah fasilitas tambang PT STM.

Kerusuhan itu terjadi dipicu adanya warga Desa Marada berinisial CY yang ditahan Kepolisian Resor (Polres) Dompu. CY ditahan karena dilaporkan oleh PT STM karena kerap melakukan tindakan kriminal dan merusak fasilitas STM.

Keluarga CY bersama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Marada telah melakukan negosiasi dengan PT STM agar CY dibebaskan. Namun, negosiasi yang dilakukan selama tiga kali tidak menemui kesepakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada hasil negosiasi sehingga pada hari Kamis (31/10/2024), masyarakat melakukan boikot karyawan dan pada hari Jumat kemarin, massa membakar kantor perusahaan di New Staging area depan," ujar salah seorang warga Desa Marada berinisial HK, Sabtu (2/11/2024).

Principal Communications PT STM, Cindy Elsa, mengatakan CY melakukan pengerusakan di PT STM pada 20 Oktober 2024. CY saat itu merusak sejumlah fasilitas, seperti cermin lalu lintas dan safety cone di area staging STM.

ADVERTISEMENT

CY sebelumnya juga melakukan tindakan yang sama dengan menggunakan senjata. PT STM berusaha melakukan langkah persuasif, tetapi CY tidak bisa dikendalikan.

"Tindakan CY ini tidak hanya merusak fasilitas milik perusahaan, tetapi juga mengganggu hak STM untuk menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja yang sah di Kecamatan Hu'u," tutur Cindy.

Cindy mengungkapkan PT STM telah menghentikan sementara seluruh jenis kegiatan perusahaan selama 10 hari ke depan setelah terjadi kerusuhan dan pembakaran.

"Sehubungan dengan aksi anarkis yang dilakukan sekelompok orang di kantor STM kami di Hu'u, manajemen mengedepankan keselamatan dan keamanan seluruh personel. Oleh karena itu, kami memberlakukan penghentian sementara semua aktivitas selama minimal 10 hari," beber Cindy.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Dompu, Iptu Zuharis, mengatakan belasan polisi masih disiagakan di lokasi kejadian untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan susulan.

"Untuk CY, masih ditahan di Polres Dompu," ungkap Zuharis.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads