Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana membuat terobosan baru dalam pengawasan tahanan kota. Untuk pertama kalinya, seorang tersangka kasus pencurian berinisial TSC (59) dipasangi gelang elektronik atau electronic monitoring device (EMD). Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri selama menjalani proses hukum.
"Tersangka tidak ditahan di rutan, tetapi kami tetapkan sebagai tahanan kota. Namun, untuk memastikan yang bersangkutan tetap dalam pengawasan, kami pasangkan gelang elektronik," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (31/10/2024).
Gelang elektronik yang dipasang pada pergelangan tangan tersangka dilengkapi dengan GPS yang memungkinkan petugas memantau pergerakannya secara real-time. Jika tersangka mencoba keluar dari radius yang telah ditentukan atau berusaha merusak perangkat, sistem akan segera mengirimkan alarm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap 15 menit itu kita mendapat pemberitahuan dari alat tersebut. Tujuan utama penggunaan gelang elektronik ini adalah untuk mencegah pelarian tersangka dan memastikan ia tetap berada di tempat yang telah ditentukan," tambah Gedion.
Untuk diketahui, kasus pencurian yang dilakukan TSC terjadi pada Minggu (25/2/2024) lalu di sebuah warung di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Tersangka yang mengaku terdesak kebutuhan ekonomi nekat mengambil sebuah handphone yang sedang dicas di warung tersebut. HP curian itu kemudian digadaikan.
Kasus ini tengah diupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Korban dan tersangka telah sepakat untuk berdamai.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya. Kami sedang memproses permohonan RJ. Jika disetujui, maka proses hukum terhadap tersangka dapat dihentikan," tandas Gedion.
(dpw/dpw)