Seorang pria bernama Komang Adi Suprawan (18), warga Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, terancam hukuman 15 tahun bui alias penjara. Dia terancam belasan tahun penjara setelah memerkosa hingga menyekap korban berinisial NKA di kosannya di Kabupaten Badung.
"Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 KUHP. Ancamannya, paling lama 15 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Irlanda di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/10/2024).
Nasib sial NKA berawal saat dirinya mengenal Adi melalui pesan Whatsapp awal Juli 2024. Selang 12 hari, NKA dan Adi janjian ketemu di sekitaran Kelurahan Kapal, Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, rencana berubah. NKA dan Adi akhirnya bertemu di Jalan Nangka, Denpasar, pukul 14.00 Wita. Saat bertemu, Adi langsung melancarkan niat cabulnya terhadap NKA.
Dia berdalih mengajak NKA berbelanja baju. Gadis berusia 16 tahun itu tidak menolak dan berangkat bersama Adi dengan motornya. Bukannya belanja, Adi malah membawa NKA ke kosan kawannya di Mengwi, Kabupaten Badung.
"Saat itu terdakwa datang di Denpasar bersama kawannya. Terdakwa pergi dengan korban dengan motornya. Sementara motor korban dibawa teman Adi. Tapi, Adi malah membawa korban ke kosan kawannya, dengan alasan tidak jadi belanja baju," kata Feby.
Di kosan kawan Adi itulah, pemerkosaan itu terjadi. NKA sempat menolak dan meminta diantar pulang. Kepalang tanggung, Adi langsung mengerjai NKA.
Belum puas sampai di situ. Adi menyekap NKA di kosan kawannya hingga 10 hari. Hari ke-11, akhirnya Adi mengantar NKA pulang.
Sampai di rumah, orang tua NKA menanyakan apa yang terjadi hingga 10 hari tidak pulang. NKA lalu menceritakan semua yang dilakukan Adi terhadapnya.
"Dari cerita NKA, orang tuanya lapor polisi. NKA juga cerita diancam terdakwa. Terdakwa ancam akan bunuh orang tuanya," ungkap Feby.
(nor/nor)