Driver taksi online, Pujiono (47), yang dibegal seorang wanita di kawasan Gunung Anyar Surabaya, meninggal dunia. Pujiono meninggal setelah menjalani perawatan di RS dr Soetomo Surabaya.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya mengungkapkan sopir korban begal itu meninggal dunia pada Senin (28/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dirawat di rumah sakit setelah dibegal pada 1 Oktober lalu.
"Iya (benar meninggal dunia)," kata Harsya, dilansir dari detikJatim, Selasa (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dhimas, anak dari Pujiono pada 10 Oktober 2024 lalu sempat mengabarkan bahwa kondisi ayahnya sempat membaik. Namun, masih harus menjalani operasi dan menjalani perawatan di rumah sakit.
"Operasi pengambilan cairan yang ada di paru-paru," kata Dhimas.
Sebelumnya Pujiono dibegal seorang perempuan asal Ende, NTT, Maria Livia (23), pada 1 Oktober pagi. Maria diketahui tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur.
"Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari di sebuah toko print. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain, dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar," ujar Harsya kepada awak media, Selasa (1/10/2024).
Kemudian datanglah korban yang membawa mobil Daihatsu Sigra Putih nopol L 1867 CAS. Korban kemudian membawa pelaku ke alamat yang dituju.
Namun, sesampainya di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tasnya.
"Karena korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban," kata Harsya.
Karena kesakitan, korban pun memberontak dan keluar dari mobilnya. Dari sana pelaku berhasil menguasai mobil milik korban. Namun pelaku tersesat sebab tidak mengetahui jalan.
"Dari situ dia panik karena diteriaki korban, menabrak lah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak bisa digerakkan, otomatis terhenti," tutur Harsya.
Maria kemudian diamankan oleh sekuriti di kompleks perumahan tersebut dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Dari sisir TKP (polisi) menemukan korban tergeletak pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. Korban lantas dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif," ungkap Harsya.
Maria sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)