Polisi Tes DNA Anak Korban Pemerkosaan Majikan di Sumba Timur

Polisi Tes DNA Anak Korban Pemerkosaan Majikan di Sumba Timur

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 28 Okt 2024 22:32 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Sumba Timur -

Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan uji sampel DNA terhadap anak yang dilahirkan oleh perempuan berinisial ITA. ITA merupakan korban pemerkosaan hingga hamil oleh majikannya, FS.

"Untuk pengambilan sampel DNA sebagai bagian dari proses pembuktian secara scientific investigation," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky Umbu Kaledi, Senin (28/10/2024).

Jacky menjelaskan upaya pengujian DNA itu untuk memastikan identitas ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh ITA yang saat ini berusia 9 bulan. Namun, proses pengambilan sampel DNA terhadap FS terhambat karena tidak hadir dalam dua panggilan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kami upaya paksa untuk menangkapnya agar bisa diambil sampel DNA-nya untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri di Jakarta untuk analisis lebih lanjut," jelas Jacky.

Jacky meminta semua pihak untuk memberikan dukungan dalam mendukung proses penyidikan kasus tersebut agar berjalan dengan baik dan transparan. Dia berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas tentang komitmen Polres Sumba Timur dalam menangani kasus dan memastikan keadilan bagi korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak benar bahwa informasi yang beredar di media sosial menyatakan kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Timur," tandas eks Wakapolresta Kupang Kota itu.

Diberitakan sebelumnya, ITA (18) diperkosa oleh majikannya hingga hamil. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Sumba Timur.

"Kalau berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu pertama terjadi pada 2017," ujar Jacky, Senin.

Jacky menjelaskan kasus itu sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sumba Timur. Menurut, Jacky, surat perintah penyidikan telah dikeluarkan sejak 5 Agustus 2024.

"Hingga saat ini, kami telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Kami sudah memintai keterangan mereka," jelas Jacky.

Jacky menegaskan polisi sudah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap FS pada Minggu (27/10/2024) sore, untuk dimintai keterangannya di Polres Sumba Timur.




(nor/hsa)

Hide Ads