Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili mengungkapkan Yanri melarikan diri dari lapas selama 11 hari. Pria itu akhirnya ditangkap kembali di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, pada Selasa (8/10/2024).
"Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari tiga petugas Lapas Kelas IIA Kupang dan satu petugas Rutan Kelas IIB Soe," ujar Antonius kepada detikBali, Rabu (9/10/2024).
Antonius menjelaskan penangkapan napi tersebut dilakukan oleh tim gabungan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Oinlasi. Menurutnya, tim langsung bergerak ke keberadaan Yanri pada Senin (7/10/2024) sore.
Saat penangkapan, Antonius berujar, petugas juga berkoordinasi dengan Kepala Desa Oinlasi untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pria tersebut. Keesokan harinya, kepala desa mendatangi ibu dan kakek narapidana itu agar yang bersangkutan menyerahkan diri.
"Keluarga akhirnya menyerahkan narapidana kepada tim dalam keadaan sehat walafiat," imbuhnya.
Setelah menyerahkan diri, Yanri langsung digiring kembali ke Kota Kupang. Saat ini, yang bersangkutan dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Kupang.
Anonius menegaskan sanksi telah menanti Yanri lantaran melakukan pelanggaran disiplin berat setelah melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang. "Ada beberapa hak yang dibatasi seperti hak menerima kunjungan dan hak mendapatkan remisi. Tidak tertutup kemungkinan, kami bisa memindahkan yang bersangkutan ke Lapas lain sambil melihat perilakunya," pungkasnya.
(iws/hsa)