Seorang ibu rumah tangga (IRT) WY ditangkap polisi. Perempuan berusia 25 tahun tersebut ditangkap saat menjual sabu.
"WY ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Sape, AKP Masdidin, Senin, (28/10/2024).
Masdidin mengungkapkan WY ditangkap di rumahnya pada Minggu (27/10/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan warga Desa Bugis, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya transaksi sabu di rumah WY," kata Masdidin.
Dari tangan WY, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 18 paket sabu siap edar, tabung kaca, sumbu, nota penjualan sabu. Polisi juga menyita bong, plastik klip kosong, hingga empat telepon genggam.
(gsp/iws)