Polda NTB Ungkap Penyelundupan 4,9 Kg Sabu-5 Ribu Ekstasi di dalam Motor

Mataram

Polda NTB Ungkap Penyelundupan 4,9 Kg Sabu-5 Ribu Ekstasi di dalam Motor

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 23 Okt 2024 13:32 WIB
Kurir sabu dan ribuan pil ekstasi, MR, di Polda NTB, Rabu (23/10/2024).
Kurir sabu dan ribuan pil ekstasi, MR, di Polda NTB, Rabu (23/10/2024). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap MR di Desa Lembar Selatan, Lombok Barat, pada Selasa (17/9/2024). Pria asal Aceh Besar, Aceh, itu ditangkap seusai menerima sabu 4,9 kilogram (kg) yang dimasukkan ke dalam motor matik.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan MR juga ditengarai menerima 5 ribu pil ekstasi yang ditaruh di boks bagian depan motor. "Kuat dugaan sabu tersebut akan diedarkan saat event MotoGP lalu karena penangkapan sebelum MotoGP Mandalika," ujarnya saat merilis kasus itu di Polda NTB, Rabu (23/10/2024).

Menurut Deddy, MR mendapatkan kiriman barang haram tersebut dari B. B memasukkan sabu dan pil ekstasi itu ke dalam motor matik dan mengirimnya melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabu itu dibungkus ke dalam 13 klip lalu dimasukkan ke saringan mesin motor. Sebagian barang haram tersebut juga dimasukkan ke dalam boks motor. Adapun, ribuan ekstasi dibungkus plastik hitam dan diletakkan di dalam boks depan motor.

"Modusnya, MR ini yang akan menerima paket berupa satu motor yang digunakan sebagai tempat
menyembunyikan sabu dan ekstasi," kata Deddy.

ADVERTISEMENT

Rencananya, Deddy melanjutkan, MR ingin membawa pil ekstasi dan sabu ke salah satu pemesan di Lombok. Pria berusia 24 tahun tersebut dijanjikan upah Rp 25 juta oleh jika bisa mengantarkan motor dan barang haram itu.

Sayangnya, polisi lebih dulu menangkap MR sebelum ia mengantarkan motor tersebut. "Motor tersebut belum sempat dipakai karena begitu menerima paket motor pelaku langsung kami amankan," ungkap Deddy.

Polisi, Deddy menambahkan, masih memburu pemesan motor matik tersebut dan B. Namun, kesulitan karena jaringan narkoba itu menggunakan sistem ranjau, memutus jaringan distribusi.

Adapun MR kini berstatus tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria itu terancam hukuman maksimal hukuman mati.




(gsp/nor)

Hide Ads