Dua mahasiswa, Muhammad Danu Ramadhan (24) dan Mario Adi Nugraha (21), ditangkap polisi pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wita. Duo anak kampus itu ditangkap gara-gara mencopet 49 handphone (HP) penonton konser di Keramas Aero Park, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.
"Kami mengamankan pelaku tindak pidana pencurian. TKP (tempat kejadian perkara) di Gianyar dengan barang bukti 49 ponsel," kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
Danu merupakan mahasiswa asal Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara Mario berasal dari Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Keduanya bersama puluhan ponsel yang dicuri sudah diamankan di kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Danu dan Mario belum tuntas. Sebab, mereka beraksi bersama komplotan lain. "Beberapa orang masih dalam pengejaran," terang Sukadi.
Aksi kriminal Danu dan Mario diketahui saat salah satu korban I Made Romi Pradana Putra (20), melapor ke kantor polisi. Dia melaporkan ponselnya hilang karena kecopetan saat menonton konser di Keramas Aero Park.
Menerima laporan itu, polisi bergerak mencari informasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Tak lama, informasi yang didapat dari fitur pelacak ponsel korban, Danu, Mario, dan beberapa temannya berada di sekitaran Kuta, Badung.
Tak menunggu lama, polisi langsung memburu Mario, Danu, dan kawan-kawannya di lokasi yang ditunjukkan. Mereka sempat kabur naik mobil dan dua motor saat akan diciduk.
"Setelah melakukan pengejaran Unit Reskrim Polsek Kuta langsung mengamankan total 49 ponsel dan dua orang terduga pelaku," ungkap Sukadi.
Danu dan Mario mengakui perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan. Mereka beralasan nekat mencopet untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
(iws/dpw)