Kantor Imigrasi kembali mendeportasi perempuan asal Uganda terkait kasus prostitusi online di Bali. Kali ini, perempuan Uganda berinisial FN (23) diusir dari Bali lantaran menjadi muncikari. Ia menjual gadis asal Afrika yang sebelumnya telah terciduk imigrasi menjajakan diri di Pulau Dewata.
"FN disimpulkan menjadi pemasar wanita wanita PSK (pekerja seks komersial) yang berasal dari Afrika di Bali," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2024).
Dudy mengungkapkan FN ditangkap saat petugas imigrasi menggelar patroli rutin di kawasan Legian. Saat diperiksa, diketahui FN masuk ke Indonesia berbekal visa kunjungan sejak 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FN mengaku ingin berbelanja pakaian di Indonesia untuk dijual kembali di negaranya. Namun, petugas menemukan fakta lain saat memeriksa isi ponsel FN.
Dari ponsel FN itu, petugas mendapati banyak foto perempuan asal Afrika yang sebelumnya sudah dideportasi lantaran menjadi PSK online di Bali. Dari sanalah petugas mencurigai aktivitas FN sebagai muncikari.
"Yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP para WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online," kata Dudy.
"FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali," imbuhnya.
FN lantas digiring ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut terkait aktivitasnya dalam praktik prostitusi online. Setelah ditahan di Rudenim Denpasar selama 44 hari, FN akhirnya diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke negara asalnya pada Jumat (25/10/2024).
(iws/iws)