Pengedar ganja berinisial HS (30) ditangkap seusai menerima paket ganja seberat Rp 1,3 kilogram (kg). HS ditangkap setelah menerima paket ganja di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan HS ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita
"Kami awalnya memperoleh informasi dari BNNP NTB bahwa akan ada paket masuk Kota Mataram dari luar daerah melalui jasa pengiriman barang diduga berisi ganja," ujar Suputra saat dikonfirmasi detikBali, Jumat sore (25/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria asal Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, itu awalnya menolak membuka paket berisi ganja tersebut. Pasalnya, paket yang diterima HS bertuliskan sweater yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Modusnya dia pesan melalui Instagram dari Medan. Jadi barang ini dikamuflase dengan nama barang sweater (dari) Medan untuk mengelabui petugas," tutur Suputra.
Ganja seberat 1,3 kg tersebut dibungkus rapi plastik hitam. HS rencananya akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Kecamatan Sandubaya, Cakranegara, dan Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Selain menyita 1,3 kg ganja, polisi juga menyita tiga sweater hitam yang dipakai untuk mengamuflase. "Kami juga amankan satu buah handphone Android warna hitam merek Poco dan uang tunai Rp 2,8 juta," jelas Suputra.
(hsa/gsp)