Anak Dibanting gegara Tak Salat Luka Memar, Ibu Keberatan Pelaku Tak Ditahan

Anak Dibanting gegara Tak Salat Luka Memar, Ibu Keberatan Pelaku Tak Ditahan

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 24 Okt 2024 18:55 WIB
Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Mataram -

Fatimah, ibu dari anak laki-laki berinsial KF, keberatan dengan tidak ditahannya Miftah Farid (36) yang membanting anaknya hingga pingsan lantaran tidak melaksanakan Salat Jumat. Menurut Fatimah, KF mengalami luka memar akibat dibanting oleh Miftah di Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tentu saya keberatan. Tapi kembali lagi ke proses hukum," ujar Fatimah saat dihubungi detikBali, Kamis (24/10/2024). Ia menyebut KF mengalami luka memar di area pipi, di bawah mata, hingga telinga.

Fatimah mengaku masih menunggu waktu 60 hari sampai dengan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh anak lanangnya itu. Sebagai seorang ibu, dia menyebut kelakuan anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) tak seharusnya disikapi dengan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namanya juga anak kecil biasa mereka bermain dan itu kan jatah mereka," ujar Fatimah.

ADVERTISEMENT

Fatimah menyebut KF sempat mendapat perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialami setelah dibanting oleh Miftah. Bahkan, anak bungsunya itu beberapa hari tidak bisa pergi ke sekolah.

Selain itu, Fatimah menuturkan anaknya juga harus mendapatkan layanan psikologis akibat peristiwa itu. "Sabtu akan dicek psikologinya. Ini baru pertama kali," pungkasnya.

Aksi penganiayaan Miftah terhadap KF terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial. Tak lama setelah video itu beredar, Miftah ditangkap polisi.

Kepada penyidik, Miftah mengaku nekat menganiaya KF lantaran tidak melaksanakan Salat Jumat. "Dia suka main-main di sana. Sampai selesai Salat Jumat dia tetap main-main," kata Miftah di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu (19/10/2024).

Penganiayaan terhadap anak SD itu terjadi pada Jumat (18/10/2024). Menurut Miftah, KF bersama teman-temannya sempat membuat keributan di Masjid Al Hidayah yang berlokasi di lingkungan Sukaraja Barat, Kelurahan Ampenan Tengah.

Miftah yang kesal seusai Salat Jumat pun langsung mengejar KF dan kawan-kawan. Ia mengejar anak itu hingga tertangkap di halaman kantor jasa pengiriman barang yang tak jauh dari Masjid Al-Hidayah. "Saya banting ke lantai saja. Langsung saya pergi," imbuh Miftah.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Miftah telah dipulangkan pada Minggu (20/10/2024). Menurutnya, Miftah tidak tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya masih di bawah lima tahun kurungan.

"Pasal yang dilanggar itu Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun," ujar Yogi, Senin (21/10/2024).

Yogi menjelaskan tindakan Miftah hanya mengakibatkan luka lecet pada tangan KF. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Mataram, dia melanjutkan, KF juga tidak mengalami luka dalam yang bisa menyebabkan tidak bisa beraktivitas selama kurang lebih enam bulan.

"Tindakan pelaku tidak membuat anak ini luka berat. Jadi, hanya kami kenakan wajib lapor," imbuh Yogi. Ia menegaskan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram tetap merampungkan berkas perkara Miftah.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads