Kasus penganiayaan selebgram Dwita Qorin atau Dwita Qorina Agesti oleh mantan suami sirinya bernama Abdul Hamid berakhir damai. Abdul Hamid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mantan istrinya yang dikenal sebagai selebgram asal Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ya. kami berdamai. Penyidik Polresta Mataram sudah menemukan kedua belah pihak. Di sana pelapor dan terlapor sepakat untuk melakukan perdamaian," ujar Erwin Jayadi selaku kuasa hukum Abdul Hamid, Kamis (24/10/2024).
Jayadi menjelaskan alasan Dwita dan Abdul berdamai adalah demi kelangsungan kehidupan anak mereka yang baru berusia empat tahun. Menurutnya, Dwita juga sudah memaafkan Abdul saat mediasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Dwita, Setyaningrum Astuti Sutrisno, membenarkan kasus penganiayaan yang dialami kliennya berakhir damai. Ia menjelaskan mediasi antara Dwita dan Abdul dilakukan pada Senin (21/10/2024).
"Kami serahkan permohonan perdamaian. Nanti Polresta Mataram yang menerbitkan surat perdamaian," ujar Setyaningrum.
Setyaningrum menyebut penganiayaan yang dialami Dwita terjadi akibat kesalahpahaman Abdul ketika keduanya mengunjungi salah satu kafe di Kota Mataram. Ia pun membenarkan alasan Dwita dan Abdul berdamai demi anak mereka yang masih kecil.
"Mereka sadar jika kesalahpahaman itu tidak bisa diselesaikan dengan gontok-gontokan. Di sini ada anak yang harus dibesarkan secara bersama-sama. Keduanya sepakat berdamai demi masa depan anak," pungkasnya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama juga tak menampik pengajuan surat perdamaian antara Abdul dan Dwita dalam kasus penganiayaan itu. Ia menjelaskan perdamaian keduanya bisa dilakukan dengan melengkapi persyaratan formil maupun materiil.
Menurut Yogi, penyidik akan melakukan gelar perkara dan mengeluarkan surat perdamaian setelah syarat formil dan materiil tersebut telah dilengkapi. "(Surat perdamaian) sudah ada pengajuan. Harus ada kesepakatan dalam bentuk materiil pemenuhan hak-hak korban yang tertuang dalam hitam di atas putih," ujar dia.
Sebelumnya, Hamid ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap mantan istri sirinya Dwita Qorina berdasarkan dua alat bukti. Kedua alat bukti itu berupa hasil visum dan keterangan saksi-saksi.
(iws/iws)