
Video: Zarof Ricar Makelar Kasus MA Didakwa Terima Rp 915 M dan 51 Kg Emas
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima suap Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia selama menjadi makelar kasus di MA.
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima suap Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia selama menjadi makelar kasus di MA.
Kejagung menemukan uang sebesar Rp 920 M milik mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga hasil pengurusan perkara. Berapa perkara diduga dimakelari Zarof Ricar?
Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa mereka tak akan melindungi para hakim yang tidak benar dalam menangani perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Mahkamah Agung membuat tim pemeriksa untuk menangani terkait kasus dugaan suap kasasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung mendalami kasus suap 3 hakim PN Surabaya dan eks pejabat MA dalam kasus Ronald Tannur. Kejagung menyelidiki peran keluarga Tannur dalam kasus ini.
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, terlibat kasus suap dengan BB mencapai Rp 1 triliun dan 51 kg emas. Kejagung melakukan penggeledahan di Jakarta dan Bali.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap kasasi kasus Ronald Tannur.
Eks pejabat MA, Zarof Ricar, ditangkap di Bali terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan di Jakarta.
Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR ditangkap terkait dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.