Kepsek SMKN 1 Klungkung Bantah Kuasai Uang Ratusan Juta-Sita Ijazah

Kepsek SMKN 1 Klungkung Bantah Kuasai Uang Ratusan Juta-Sita Ijazah

Putu Krista - detikBali
Kamis, 10 Okt 2024 22:37 WIB
Penyidik Kejari Klungkung saat menyita barang bukti uang dan ijazah di ruang kepala sekolah SMKN 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024).
Foto: Penyidik Kejari Klungkung saat menyita barang bukti uang dan ijazah di ruang kepala sekolah SMKN 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024). (Dok. Kejari Klungkung)
Klungkung - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, angkat bicara terkait penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Rabu (9/10/2024). Siarsana tegas membantah dugaan menguasai uang ratusan juta rupiah dan menyita ratusan ijazah siswa.

Sebelumnya, dari hasil penggeledahan, Kejari Klungkung menyita uang tunai Rp 182 juta lebih, 293 ijazah, dan sejumlah dokumen.

"Terkait 293 ijazah yang berada di sekolah, merupakan ijazah siswa yang menunggak pembayaran komite sebelum menjabat sebagai kepala sekolah," kata Siarsana, Kamis (10/10/2024).

Dia berdalih pemilik ratusan ijazah itu sebenarnya sudah diminta untuk mengambil lewat pengumuman yang dilakukan berkali-kali. Namun, Siarsana berujar, hanya sedikit yang merespons. Padahal, menurut dia, pengambilan ijazah cukup berbekal surat keterangan dari kepala lingkungan atau kades.

Siarsana mengungkapkan selama menjabat sebagai kepala sekolah selalu berupaya agar tidak ada penyitaan ijazah siswa yang menunggak uang komite. Dia mengaku terlebih dulu berkomunikasi dengan orang tua siswa untuk memastikan tidak dibayarnya uang komite benar-benar karena terkendala ekonomi.

"Kami membantah kalau dikatakan menahan ijazah. Bahkan kami carikan donatur kalau tidak mampu. Dulu tidak bisa ujian bila belum membayar SPP," jelasnya.

Terkait dengan uang tunai senilai Rp 182.558.145, Siarsana melanjutkan, uang tersebut mulanya ada di rekening sekolah. Kejari Denpasar kemudian meminta Siarsana untuk menarik uang tersebut.

Siarsana mengungkapkan uang tersebut merupakan iuran komite yang tersisa saat pandemi COVID-19. Sebab, sejumlah kegiatan tidak terlaksana saat itu.

Sekolah mempergunakan uang itu sebagai stok gaji pegawai. Siarsana membeberkan ada sekitar 29 pegawai berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka digaji menggunakan uang komite.

"Biasanya untuk membayar gaji pegawai saat tahun ajaran baru dan hari raya seperti saat ini. Sebab biasanya ada banyak siswa yang menunggak pembayaran uang SPP. Uang itu juga untuk operasional sekolah, dan menunjang pembangunan sekolah," bebernya.

Setelah Kejari menyita uang Rp 182 juta lebih, kini stok gaji yang tersedia hanya Rp 15 juta. Siarsana mengaku akan berkoordinasi dengan Ketua Komite SMKN 1 Klungkung untuk membayar gaji pegawai puluhan non-PNS itu.

"Gaji pegawai kami berkisar Rp 2,3 juta-Rp 3 juta lebih, tergantung tugas-tugas tambahan yang diemban. Kami akan berupaya agar siswa yang menunggak SPP bisa segera membayar. Bila ternyata kurang, para pegawai kami ini sudah pasti memaklumi kondisi ini," terang Siarsana.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menyita uang sebesar Rp 182,5 juta lebih dan ratusan ijazah. Penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada 2020 sampai 2022.

Kepala Kejari (Kajari) Klungkung, Lapatawe B. Hamka, yang memimpin langsung penggeledahan menyatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

"Tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp 182.558.145," ungkapnya, Rabu.


(hsa/hsa)

Hide Ads