- Rudy Soik Bakal Laporkan Kabid Propam-Humas Polda NTT
- Polda NTT Diduga Sengaja Bunuh Karakter Rudy Soik
- Tantang Polda NTT Usut Mafia BBM
- Penjelasan Polda NTT soal Dugaan Hoaks 12 LP
- 'Pemilik' Gudang BBM Ilegal Buat Laporan Pencemaran Nama Baik
- Respons Rudi SoikΒ soal Laporan 'Pemilik' Gudang BBM Ilegal
- Laporan 'Pemilik' Gudang BBM Ilegal Ditangani Ditreskrimum Polda NTT
Ipda Rudy Soik dan 'pemilik' gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Algajali Munandar, saling melapor. Rudy Soik melaporkan dugaan penyebaran hoaks ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sedangkan Algajali melaporkan Rudy Soik ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rudy Soik Bakal Laporkan Kabid Propam-Humas Polda NTT
Rudy Soik bakal melaporkan dua pejabat utama (PJU) Polda NTT ke Divpropam Mabes Polri, yakni Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Ariasandy dan Kabid Propam, Kombes Robert Anthoni Sormin. Laporan bakal dilakukan kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen.
Ferdy mengungkapkan Ariasandy dan Robert sudah menyebar hoaks atas 12 laporan polisi (LP) terhadap Rudy Soik. Ferdy telah menyampaikan kepada Rudy Soik terkait rencana pelaporannya itu ke Divpropam Polri karena tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri yang turun dengan membawa data dari 2014, karena saat itu saya sebagai kuasa hukumnya, jadi saya tahu persis kasusnya," ujar Ferdy, Sabtu (19/10/2024).
Ferdy membantah pernyataan yang disampaikan Polda NTT terkait 12 LP yang menjerat Rudy Soik sehingga divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Padahal, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik sedang ditahan di rumah tahanan atas tuduhan penganiayaan saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan Polda NTT.
"Bagaimana mungkin melaporkan seseorang yang sedang berada di penjara. Bagaimana dia diperiksa dan disidang. Ini pembohongan publik yang mengada-ada," tegas Ferdy.
Polda NTT Diduga Sengaja Bunuh Karakter Rudy Soik
Menurut Ferdy, LP itu sengaja dibuat oleh Polda NTT untuk pembunuhan karakter terhadap Rudy Soik. Sebab, LP tersebut setelah Rudy Soik mendapat surat perintah tugas (springas) untuk menyelidiki BBM dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.
"Dalam sejumlah LP yang saya telaah itu ada yang tipe A, apakah itu dibuat oleh masyarakat atau polisi sendiri karena LP tipe A itu hanya bisa dibuat oleh polisi sehingga menurut saya ini ada indikasi kriminalisasi yang sangat berlebihan," beber Ferdy.
Dia mengatakan dalam penyelidikan BBM itu, Rudy Soik telah menginterogasi Ahmad Ansar sehingga menyebut Algajali Munandar. Menurutnya, dalam rekaman interogasi itu, Ahmad mengaku mendapat telepon dari seseorang di Polda NTT untuk berhenti 'bermain' BBM subsidi jenis solar.
"Setelah pelantikan presiden, saya komunikasi dengan kawan-kawan di Komnas HAM, YLBHI, dan LPSK supaya kami bawa semua rekaman itu ke Mabes Polri baru buka di sana. Supaya jangan bilang klien saya tidak lakukan interogasi terhadap dia (Ahmad Ansar).
Tantang Polda NTT Usut Mafia BBM
Ferdy menantang Polda NTT untuk segera menyelidiki mafia BBM yang telah diungkap oleh Rudy Soik. Sehingga tidak lagi membuat Rudy Soik seolah-olah membuat pelanggaran yang berat.
"Saya tantang Polda NTT sudah sejauh mana tindak lanjut temuan Rudy Soik dalam penyelidikan BBM itu. Jangan seolah-olah membuat Rudy Soik ini dikucilkan di lingkungan Polda NTT," ungkap Ferdy.
Menurut Ferdy, masih banyak pemain-pemain BBM ilegal. Misalkan di Atambua, Kabupaten Belu, itu sudah sering terjadi.
"Saya pernah menyaksikan sendiri ada pengusaha di Atambua yang membeli solar subsidi satu mobil tangki. Kenapa saya tahu, karena mereka datang berhenti di rumah baru kami cerita. Dari situ baru saya tahu mereka BBM itu milik siapa dan mereka sudah koordinasi dengan siapa," terang Ferdy.
Ferdy mengungkapkan Polda NTT pernah menangkap seorang pengusaha yang menimbun BBM sekitar 1,8 ton. Penangkapan tersebut ada tersangka beserta barang buktinya, tetapi tak lama Polda NTT mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Itu kan lucu. Ternyata pemilik BBM itu punya hubungan baik dengan bos-bos di Polda NTT. Ini sangat kebobrokan besar dalam institusi Polri," kata Ferdy.
Penjelasan Polda NTT soal Dugaan Hoaks 12 LP
Sebelumnya, Polda NTT mencatat sebanyak 12 kasus disiplin dan kode etik dilanggar oleh Ipda Rudy Soik. Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang itu membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. Tujuh kasus di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Ariasandy menjelaskan hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
"Sidang itu menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. PTDH bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai polisi," jelas Ariasandy.
Adapun 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap Rudy Soik, di antaranya.
- Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015 : Putusan bebas.
- Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: Teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
- Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: Tutup Perkara (Tupra).
- Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
- Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.
'Pemilik' Gudang BBM Ilegal Buat Laporan Pencemaran Nama Baik
Algajali Munandar bersama kuasa hukumnya, Bildad Thonak, melaporkan Rudy Soik ke Polda NTT atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Algajali Munandar tidak terima disebut sebagai terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi di rumahnya.
"Kami melaporkan Pak Rudy Soik karena diduga melakukan pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami melalui berita-berita terkait kasus penimbunan BBM," ujar Bildad di kantornya, Jumat (18/10/2024).
Bildad menjelaskan laporan tersebut teregistrasi dalam STTLP/B/289/X/2024/SPKT/Polda NTT pada Selasa (14/10/2024). Menurutnya, laporan yang dilayangkan bertujuan untuk menyelesaikan polemik-polemik yang menyeret Algajali melalui pemberitaan bisa selesai dan mengetahui kebenarannya agar tidak muncul lagi asumsi-asumsi yang tidak mendasar.
"Saya meyakini klien saya sebagai korban. Kenapa? Karena awalnya beliau (Algajali) sendiri yang memberikan titik lokasinya kepada Pak Rudy Soik untuk datang ke lokasinya. Yang menjadi logika sederhana kan tidak mungkin orang yang membuat kejahatan tidak mungkin memberi tahu lokasinya, apalagi kepada polisi. Itu tidak sangat tidak mungkin," jelas Bildad.
Menurut Bildad, Algajali sudah pernah dihadirkan sebagai saksi kasus penimbunan BBM ilegal pada 2023 dengan tersangka bernama Piter. Namun, kasus itu sudah selesai sehingga drum-drum milik Piter masih disimpan di rumah Algajali.
"Kalau memang benar Pak Rudy Soik tangkap klien kami karena bilang mafia BBM, kenapa tidak tetapkan sebagai tersangka. Biar beres kan," kata Bildad.
Dia menegaskan seharusnya Rudy Soik membuat laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka jika Algajali terlibat penimbunan BBM.
"Ya mungkin ada indikasi orang ini dan itu, tetapi kan sudah beres pada 2023 dan harus bisa dibuktikan karena ini juga menyangkut harkat dan martabat orang," tegas Bildad.
Saat ini, Bildad berujar, tengah mempersiapkan berkas untuk melakukan gugatan perdata terhadap Rudy Soik atas pencemaran nama baik. Sehingga semua asumsi bisa diselesaikan.
"Dalam waktu satu atau dua pekan ke depan ini saya segera mempersiapkan gugatan perdata agar Pak Rudy Soik bertanggung jawab terhadap kata-katanya," terang Bildad.
Respons Rudi Soik soal Laporan 'Pemilik' Gudang BBM Ilegal
Rudy Soik mengatakan tetap menghormati laporan polisi yang sudah dibuat oleh Algajali Munandar. Namun, Rudy mempertanyakan mengapa Polda NTT tidak fokus pada kasus Algajali yang diduga menyuap anggota polisi di Polda NTT.
"Saya hormati laporannya, tetapi kenapa Polda NTT tidak fokus mengungkap pengakuan dia (Algajali) yang mengatakan minyak Dirkrimsus ilegal dan mereka kerja sama," kata Rudy singkat.
Laporan 'Pemilik' Gudang BBM Ilegal Ditangani Ditreskrimum Polda NTT
Kabid Humas Polda, Kombes Ariasandy, membenarkan laporan yang dilayangkan oleh Algajali sudah diterima oleh Polda NTT. Saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTT.
"Ya sudah (kami sudah terima laporannya). Sementara ditangani oleh Ditkrimum Polda NTT untuk proses lanjutnya," tandas Ariasandy.
(hsa/hsa)