I Made Sugitayasa (60) yang merupakan sopir truk di Tabanan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Tabanan. Pria asal Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, itu tiba-tiba terkena denda kredit mencapai Rp 17 juta.
Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, mengatakan kliennya awalnya membeli televisi LED 18 inch secara kredit seharga Rp 1,1 juta di salah satu toko elektronik di Tabanan. Sugitayasa mencicil kredit TV Rp 181 ribu/bulan dengan masa tenor selama 11 bulan.
Namun tanpa sepengetahuan Sugitayasa, dokumennya di toko salah satu toko elektronik itu diubah. "Diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan," ucap Putu Gede, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjalani pembayaran, Sugitayasa tidak pernah telat membayar cicilan. Bahkan ia sudah melunasi sesuai tempo yang ditentukan. Putu Gede juga menyebut kliennya sudah mendapatkan bukti tanda pelunasan dari toko tersebut.
Sugitayasa baru mengetahui setelah dirinya mencoba meminjam dana KUR di BRI untuk usaha istrinya pada Februari 2024. Namun pengajuan itu ditolak dengan alasan BI checking Sugitayasa bermasalah.
"Saat dicek ke OJK, terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 juta," beber Putu Gede.
Sugitayasa melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan dengan laporan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.
"Perjanjian kredit diduga dipalsukan. Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi membenarkan adanya laporan tersebut ke pihaknya. Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Iya benar, terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen sehingga korban mengalami kerugian secara materi. Sementara kami masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata Taufik dihubungi detikBali, Selasa.
(nor/nor)