Polisi Ungkap Modus Lansia di Lombok Barat Perkosa Siswi SD Sepulang Ngaji

Polisi Ungkap Modus Lansia di Lombok Barat Perkosa Siswi SD Sepulang Ngaji

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 18 Okt 2024 18:14 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo, saat memeriksa pelaku AP di kantornya, Jumat (18/10/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo, saat memeriksa pelaku AP di kantornya, Jumat (18/10/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat - Polisi mengungkap modus pria lanjut usia (lansia) berinisial PA (72) dari Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun berinisial A saat pulang mengaji. PA melancarkan aksi bejatnya dengan mengimingi korban uang Rp 5 ribu.

"Jadi pelaku ini sempat mengimingi korban uang Rp 5 ribu, tetapi korban menolak," ujar Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dhimas Prabowo di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2024).

PA kemudian memaksa A untuk masuk ke kamar pelaku saat menolak pemberian uang itu. A dipukul oleh PA saat berada di kamar karena menolak ajakan persetubuhan.

"Jadi awalnya korban ini belanja sepulang mengaji, lalu ditawarkan uang lima ribu. Korban menolak, lalu dipaksa bersetubuh. Korban sempat dipukul juga oleh pelaku," tegas Dhimas.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka pada kelamin A. Hasil visum tersebut menguatkan jika A telah disetubuhi meski PA tak kunjung mengakui perbuatannya.

"Ya pelaku tetap menolak mengakui perbuatannya, tetapi besok ini tinggal pemeriksaan saksi ahli dari dokter. Baru nanti kami tetapkan PA menjadi tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti," ujar Dhimas.

A kini dititipkan di Sentra Paramita di Mataram, sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pelayanan anak, penyalahguna napza, penyandang disabilitas, tuna sosial, dan lansia yang berlokasi di Jalan TGH Saleh Hambali, Lombok Barat. Penitipan korban dilakukan untuk memberikan layanan psikologi pascamendapatkan perlakuan bejat dari PA.

Adapun PA terancam dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja, mengatakan pelaku AP diduga sudah tiga kali menyetubuhi korban yang baru duduk di bangku kelas empat SD tersebut.

"Kejadian terakhir pada Senin, 7 Oktober 2024," sebut Abi sapaannya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).

Abi menjelaskan awal mula A diperkosa. A kala itu pulang mengaji dan berniat berbelanja di warung dekat rumah PA. PA tiba-tiba menghampiri dan memaksa A mengikuti ke rumahnya.


(hsa/gsp)

Hide Ads