"Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka didiagnosis mengalami gangguan psikotik," ungkap Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, saat ditemui detikBali, Selasa (15/102/204).
Akibat gangguan kejiwaannya, Agus dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadapnya.
"(Kasus) tidak akan dilanjutkan lagi karena tidak tahu kapan sembuh. Penyidikan kami hentikan, sudah ada petunjuk juga dari kejaksaan," ujar Arya Pinatih.
Agus dibawa ke RSJ Provinsi Bali di Bangli untuk menjalani perawatan intensif. Seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Jembrana.
"Hari ini Agus kami bawa ke RSJ (di) Bangli. Kami bersama Dinas Sosial Jembrana juga sudah membantu untuk dibuatkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) agar biaya pengobatannya terjamin," tambah Arya Pinatih.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat (14/6/2024). Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan sejumlah luka di tubuh akibat benda tumpul. Agus yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya.
Motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku ingin melakukan pencurian. Namun, karena gangguan jiwa yang dialaminya, Agus bertindak di luar kendali dan mengakibatkan kematian korban.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan nenek berusia 82 tahun itu dihentikan. Hal ini dilakukan karena pelaku bernama Agus Wanto didiagnosis mengalami gangguan jiwa oleh RSJ Provinsi Bali.
"Karena ada indikasi gangguan jiwa, maka berkas perkara kami kembalikan dulu ke penyidik," ungkap Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (8/10/2024).
Menurut hasil pemeriksaan psikiatri forensik, Agus didiagnosis mengalami retardasi mental dengan gejala psikotik. Artinya, Agus mengalami gangguan kejiwaan yang ditandai dengan halusinasi pendengaran dan delusi.
"Selama tersangka belum dinyatakan sehat jasmani dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, proses hukum tidak dapat dilanjutkan," tegas Delfi.
Kejaksaan menyarankan agar Agus menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa hingga kondisinya membaik. "Setelah dinyatakan sembuh dan dinyatakan mampu bertanggung jawab, proses hukum baru dapat dilanjutkan," imbuh Delfi.
(hsa/hsa)