Dewan Pengupahan Kabupaten Badung mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2026 sebesar Rp 3.791.002,57. Angka tersebut naik Rp 7,26 persen dari tahun sebelumnya, Rp 3.534.338. UMK Badung merupakan yang tertinggi di Bali. Sementara itu, angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bali mencapai Rp 5,2 juta.
Usulan ini didasarkan pada perhitungan yang mengacu pada formulasi Alpha 08 dan diputuskan melalui mekanisme voting setelah terjadi kebuntuan atau deadlock dengan unsur pengusaha.
Kenaikan UMK Badung yang terbilang agresif ini bertujuan mengejar angka KHL di Bali yang berdasarkan survei terakhir berada di level Rp 5,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: UMK Denpasar 2026 Naik Jadi Rp 3,499 Juta |
"Dalam pengambilan keputusan antara pekerja dan pengusaha Jumat lalu, belum ada kata sepakat. Dasar kami sesuai Permenaker 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan dari Dewan Pengupahan, kami melakukan voting siang tadi," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, Senin (22/12/2025).
Dewan Pengupahan Badung menyatakan telah melampaui kuorum 50%, meskipun perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak hadir dalam voting penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Senin tadi. Usulan penetapan UMK Badung 2026 sebesar Rp 3.791.002,57 disepakati dengan hasil voting 18 suara memilih Alpha 08, satu suara abstain dan 0 untuk Alpha 07.
"Pemerintah itu sudah cermat, jika terjadi deadlock, ada dasar hukumnya yaitu Pasal 35 ayat 5 di Permenaker itu, jika dalam musyawarah tidak terjadi sepakat, diperkenankan untuk melakukan pemungutan suara terbanyak atau voting," tegas Merthawan.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Badung juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk Hotel Bintang 5 dan Bintang 4, yang berada di kisaran Rp 3.828.912,60. Angka UMSK ini juga mengalami kenaikan 7,26% atau sebesar Rp 259.230,33 dari UMSK tahun 2025. Usulan ini selanjutnya akan diajukan kepada Bupati Badung untuk dikeluarkan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali sebelum ditetapkan secara final pada 24 Desember 2025.
"Jadi Kabupaten Badung mengusulkan kepada Bupati yang nanti keluarannya adalah rekomendasi hari ini, yaitu UMK 2026 mempergunakan perhitungan Alpha 08, setara dengan Rp 3.791.002,57," katanya.
Eka Merthawan menambahkan kenaikan upah yang signifikan ini didorong oleh keinginan pemerintah untuk mendekati nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bali Rp 5,2 juta. Eka menjelaskan ini merupakan acuan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh untuk hidup layak secara fisik dalam satu bulan.
Komponennya meliputi kebutuhan makanan, perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, serta tabungan hingga jaminan sosial. Survei KHL ini menjadi salah satu pembanding dalam penetapan upah minimum.
"Memang KHL kita itu kan Rp 5.200.000, ingat itu KHL Bali itu Kebutuhan Hidup Layak. Sedangkan UMK kita masih di kisaran Rp 3,7 juta, jadi kan belum layak dikategorikan ini. Supaya kita tidak terkesan over confident atau terlalu ekspektasinya tinggi Badung itu? Ya karena kita mengejar KHL tadi," pungkas Merthawan.
(hsa/hsa)










































