2 Terdakwa Korupsi Dana PNPM Lombok Timur Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

Mataram

2 Terdakwa Korupsi Dana PNPM Lombok Timur Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 14 Okt 2024 20:36 WIB
Sidang putusan dua terdakwa korupsi dana PNPM Lombok Timur di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (14/10/2024).
Sidang putusan dua terdakwa korupsi dana PNPM Lombok Timur di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (14/10/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua terdakwa korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Suela, Lombok Timur, Khaeroni dan Maran, divonis dengan hukuman berbeda. Khaeroni divonis 5 tahun penjara, sementara Maran divonis 6 tahun.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Khaeroni penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan," tegas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Mukhlassudin, saat membacakan putusan, Senin (14/10/2024).

Dalam putusan majelis, terdakwa Khaeroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khaeroni selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan Kecamatan Suela dinyatakan telah melakukan penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela tahun anggaran 2015-2018.

Sementara Maran yang merupakan pendamping UPK, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Mukhlassudin.

Maran juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 687,8 juta. Jika dia tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi kerugian negara.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka ia akan dipidana dengan kurungan penjara selama 2 tahun," tegas Mukhlassudin.

"Kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Silakan berkomunikasi dengan penasihat hukum," kata majelis hakim.

Pantauan detikBali, putusan ini disambut riuh dan tangis keluarga Khaeroni dan Maran di dalam ruang hingga luar ruangan sidang. Beberapa dari mereka menangis histeris atas vonis yang diberikan majelis hakim.

Untuk diketahui, dalam dakwaan primer, kasus korupsi dana SPP PNPM-MP Mandiri ini mencuat setelah 23 kelompok yang harusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkan haknya.

Kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 567,68 juta berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan Inspektorat Lombok Timur.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads