Pecatan Polisi di Mataram Diringkus gegara Terlibat Curanmor

Pecatan Polisi di Mataram Diringkus gegara Terlibat Curanmor

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 10 Okt 2024 16:58 WIB
Dua pelaku kasus curanmor ditahan di Polresta Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram.
Foto: Dua pelaku kasus curanmor ditahan di Polresta Mataram. (Dok. Humas Polresta Mataram)
Mataram -

Dua tersangka kasus pencurian motor (curanmor) di Hotel Tika Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Salah satu pelaku, Randi Purwana (35), merupakan mantan anggota polisi dari Kota Mataram yang sudah dipecat.

"Iya, salah satu pelaku merupakan pecatan anggota Polri. Terakhir bertugas di Polda NTB," ucap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira, Kamis (10/10/2024).

Satu pelaku lainnya adalah Sultoni Zamzam Hamzaini (23), warga Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sultoni ini pelaku utama. Sedangkan pecatan anggota polisi ini sebagai perantara gadai motor curian itu," tuturnya.

Adhitya mengatakan kedua pelaku ditangkap Rabu (9/10) sekitar pukul 16.30 Wita. Aksi pencurian yang dilakukan Sultoni ini terjadi Sabtu (14/9/2024). Motor Nmax bernopol DR 5014 EC yang dicuri Sultoni merupakan milik Ari Lesmana (42), warga Pagutan, Kota Mataram.

ADVERTISEMENT

Motor korban ini dipinjam oleh temannya bernama Saskin Morgana. Saskin ini kemudian mengantarkan Sultoni ke Hotel Tika yang berada di Jalan Elang nomor 11, Cakranegara, Kota Mataram.

"Karena saksi Saskin Morgana ini merasa lelah, ia kemudian tidur di kamar hotel," kata Adhitya.

Ketika Saskin tidur, Sultoni memanfaatkan situasi itu untuk untuk mengambil kunci motornya. Setelah itu, Sultoni langsung membawa kabur motor Saskin.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 24 juta," ujar Adhitya.

Sultoni lantas mendatangi Randi untuk mencarikan tempat gadai. Randi pun menggadaikan motor curian milik Saskin di wilayah Kecamatan Gunungsari senilai Rp 4 juta.

"Kedua pelaku menggunakan uang hasil gadai motor itu dipakai untuk beli sabu dan belanja kebutuhan sehari-hari. Pecatan polisi ini cuma bantu carikan tempat jual saja," ungkap Adhitya.

Kini, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP. Sebelum Sultoni dan Randi ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap penadah motor hasil curian inisial SM.

"Penadahnya terlebih dahulu kami amankan, pada 18 September 2024 kemarin," tandas Adhitya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads