Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mayuki menghormati langkah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menetapkan kadernya, Lalu Nursai, sebagai tersangka. Namun, dia akan berkonsultasi dengan pengurus partai di tingkat provinsi terkait hal itu.
"Nanti dulu belum bisa bicara dulu. Kami harus konsultasi dengan provinsi dulu. Kami harus ketemu dengan provinsi dulu," kata Mayuki kepada detikBali, Rabu (9/10/2024) di Kantor DPRD Lombok Tengah.
Meski menghormati proses hukum di kepolisian, PPP Lombok Tengah sampai saat ini belum bisa mengambil langkah-langkah, termasuk pembelaan sebelum adanya komunikasi dengan DPW PPP NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan proses hukumnya juga masih berjalan. Kalau kami itu tidak bisa menentukan keputusan. Yang menentukan KTA itu kan pusat, maka kami banyak komunikasi dengan provinsi dulu," imbuh Mayuki.
Mantan Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah ini mengaku belum mengetahui secara pasti kasus yang menimpa kadernya tersebut. Ia mengatakan informasi adanya penetapan tersangka itu baru diketahui dari media.
"Kalau ini masih dalam proses, begitu juga tembusannya dari kepolisian ke kami di DPC juga belum ada itu," ujarnya.
Secara kepartaian, Mayuki menyebut sangat menyayangkan hal itu terjadi. "Kita harus konsultasi dulu. Karena ini ada mekanisme partai yang harus kita jalankan. Apapun situasi dan kondisi kan proses hukum kan masih berlanjut," bebernya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Lalu Nursai, ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka atas kasus pemalsuan ijazah paket C untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.
"Nggih (iya) betul, hari ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, saat dikonfirmasi detikBali via WhatsApp, Senin (7/10/2024).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi sudah melakukan gelar perkara di Polda NTB atas kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Lalu Nursai. Selain itu, polisi juga sudah memanggil sejumlah saksi ahli dari beberapa universitas negeri di Indonesia untuk meminta penjelasan ihwal kasus itu.
Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus PPP Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah.
Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di KPU Lombok Tengah pada 2023.
(hsa/hsa)