Selebgram Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Ratu Entok dijadikan tersangka terkait video viralnya yang menyuruh Yesus untuk memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Ratu Entok ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut setelah berstatus sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini," kata Hadi, Selasa (8/10/2024) malam dilansir dari detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolres Biak, Papua, itu mengatakan Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya. Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya diberitakan, Ratu Entok digiring oleh penyidik ke gedung Ditressiber Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di detikSumut. Baca selengkapnya di sini!
(iws/gsp)