Polda Bali menetapkan Direktur dan Komisaris PT Mimpi Surga Bali, perusahaan yang menaungi Flame Spa, sebagai tersangka baru terkait dugaan prostitusi di Flame Spa. Direktur tersebut ditengarai berperan sebagai penyelenggara jasa pijat sensual yang mengarah kepada prostitusi.
"Awalnya hanya tiga tersangka, sekarang ada direktur dan komisarisnya (PT Mimpi Surga Bali) yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Polda Bali, Rabu (2/10/2024).
Jansen menerangkan penyidik telah melakukan gelar perkara saat menetapkan lima tersangka terkait prostitusi di Flame Spa. Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama tersangka terkait prostitusi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jansen menyebut Flame Spa dimiliki warga Indonesia. Warga asing hanya ikut menyertakan modal di tempat relaksasi yang berlokasi di Kuta, Badung, tersebut.
"Bukan warga asing yang punya," tegas Jansen.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan tiga stafnya sebagai tersangka dugaan prostitusi di Flame Spa. Nitha merupakan direktur PT Mimpi Surga Bali.
Nitha yang juga selebgram dan salah satu direktur PT Mimpi Surga Bali telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/10/2024). Namun, keduanya mangkir.
Polda Bali berencana kembali memanggil para tersangka. Polisi juga akan menahan mereka.
(gsp/hsa)