Direktorat Resor Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang perempuan berinisial AT. Perempuan berusia 60 tahun itu ditangkap terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
"Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa tahun, tapi akhirnya kami membekuknya," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Jumat (4/10/2024).
Ariasandy mengungkapkan AT ditangkap di kediamannya di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Rabu (2/10/ 2024). Menurut Ariasandy, AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sudah berjalan terhadap dua tersangka sebelumnya, yaitu TM dan PB. Mereka juga sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Ariasandy menjelaskan AT dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
"Tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri," jelas Ariasandy.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa paspor dan keterangan saksi. Saat ini, Polda NTT sedang memburu DPO lainnya berinisial LT, yang diduga melarikan diri.
"Kami terus melakukan upaya pengejaran terhadap LT yang kini berada di Kalimantan," pungkas Ariasandy.
(iws/iws)