Sebanyak empat pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana selama September 2024. Keempat pengedar sabu yang ditangkap bernama Eka Sapta Fauzi, Radita Puji Maulana, Edy Septiawan, dan Agus Surya Hadi.
Keempat tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman antara empat sampai 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 12 miliar.
"Kami kenakan pasal yang sama kepada keempat tersangka ini karena barang bukti yang diamankan dari setiap tersangka lebih dari 0,9 gram sehingga terindikasi untuk dipecah lagi," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang menuturkan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan polisi pada awal September 2024. Satres Narkoba Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan dan dapat menangkap empat pengedar sabu di lokasi berbeda.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, alat isap, dan handphone (HP) dari tangan para pengedar. HP yang disita diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Endang mengungkapkan para tersangka memiliki modus operandi berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pengguna, pengedar, maupun kurir. Mereka mendapatkan narkoba dari berbagai sumber dan kemudian diedarkan di Jembrana.
Satres Narkoba Polres Jembrana masih terus melakukan pengembangan kasus ini. "Kami tidak akan berhenti sampai tuntas memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana," tegas Endang.
(hsa/gsp)