Gasak Uang dan Emas Saudara, Emak-emak di Jembrana Ditangkap Polisi

Gasak Uang dan Emas Saudara, Emak-emak di Jembrana Ditangkap Polisi

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 03 Okt 2024 13:09 WIB
Mas Aliyah, tersangka kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (3/10/2024). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Mas Aliyah, tersangka kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (3/10/2024). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mas Aliyah nekat menggasak uang tunai dan perhiasan emas milik saudaranya, Nasikah. Pencurian itu terjadi di Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Senin (30/9/2024).

"Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 34,4 juta dan perhiasan emas dengan total berat 32,1 gram," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (3/10/2024).

Endang mengungkapkan Aliyah menggondol uang dan emas milik saudaranya dengan cara mencongkel jendela kamar korban menggunakan pisau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Aliyah pada Selasa (1/20/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, perhiasan emas, pisau, sepeda motor, dan dokumen-dokumen penting lainnya," papar Endang.

Saat diinterogasi polisi, Aliyah mengaku nekat mencuri di rumah saudaranya ini karena terdesak masalah ekonomi dan memiliki banyak utang. Uang hasil curian itu rencananya digunakan untuk kebutuhan hidup dan membayar hutang-hutangnya.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Endang.




(iws/gsp)

Hide Ads