Juru Parkir Copet HP-Dompet 6 Penonton Parade MotoGP di Mataram

Juru Parkir Copet HP-Dompet 6 Penonton Parade MotoGP di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 26 Sep 2024 16:12 WIB
Pelaku pencurian saat parade Rider MotoGP diamankan polisi. Foto: Humas Polresta Mataram.
Foto: Pelaku pencurian saat parade Rider MotoGP diamankan polisi. (Dok. Humas Polresta Mataram)
Mataram -

Seorang juru parkir (jukir) bernama Nurdin (54) ditangkap polisi. Pria paruh baya asal Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, itu mencuri sejumlah barang berharga milik enam penonton saat event Riders Parade MotoGP 2024 di Teras Udayana dan Taman Sangkareang, Kota Mataram, Rabu (25/9/2025) sore.

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira mengungkapkan Nurdin diamankan di rumahnya pukul 01.30 Wita, Kamis (27/9/2024).

Nurdin dilaporkan mencuri dua handphone (HP), tiga dompet, serta satu tas milik korban yang menonton parade MotoGP. Salah satu korban yang kecopetan HP bernama M Restu Aprian (21) asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini beraksi di dua tempat. Pertama di Taman Sangkareang dan di halaman Teras Udayana, Kota Mataram," kata Adhitya dikonfirmasi detikBali, Kamis.

Adhitya menjelaskan modus Nurdin mencopet barang-barang enam korbannya dengan cara menyenggol tubuh para korban ketika berada di tengah kerumunan penonton parade pebalap MotoGP.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini rupanya sudah menargetkan para korban. Ketika korban lengah pelaku mendekati lalu sengaja menyenggol badan korban untuk mengalihkan perhatian," katanya.

Korban lain, Arinda Marta Tania, warga Kota Mataram, kehilangan HP Samsung Galaxy A03. Akibatnya, Arinda mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta.

Adhitya menjelaskan motif Nurdin mencopet lantaran terdesak utang. Salah satunya, tunggakan tagihan air PDAM sebesar Rp 870 ribu. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa dua unit handphone merek Samsung beserta tiga dompet berisi uang Rp 200 ribu.

"Kami juga amankan satu buah tas goody bag warna biru muda," ujarnya.

Sementara itu, Nurdin berdalih mencopet karena terdesak ekonomi. Dia mengaku hasil yang didapat sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Mataram tidak cukup untuk biaya hidup dan membayar utang.

"Saya cuma petugas parkir. Saya terdesak utang," kata Nurdin di hadapan penyidik.

Polisi sudah mentapkan Nurdin sebagai tersangka. Dia diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.




(hsa/gsp)

Hide Ads