Polisi Bakal Periksa Dua Ahli di Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah

Polisi Bakal Periksa Dua Ahli di Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 08 Agu 2024 18:04 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat ditemui di Polda NTB, Kamis (8/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat ditemui di Polda NTB, Kamis (8/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memeriksa dua saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai. Pemalsuan ijazah itu diduga dilakukan saat pencalonan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyatakan dua saksi ahli yang bakal diperiksa, yaitu ahli pidana pidana dan ahli dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya diperiksa sebelum dilakukan penetapan tersangka.

"Karena pada saat mau penetapan tersangka, (kasus) ini berimplikasi terhadap salah satu kontestan dan kegiatan pencalonan. Maka kami perlu gelar di Polda," ujar Syarif seusai gelar perkara, Kamis sore (8/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif menjelaskan kasus pemalsuan ijazah ini memiliki nuansa berbeda. Sebab, dugaan penggunaan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafi'iyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, itu murni digunakan terlapor untuk mencalonkan menjadi anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029.

"Makanya masih perlu pendalaman lagi sebelum menetapkan tersangka," ujar Syarif.

Syarif mengatakan dugaan pemakaian ijazah palsu ini disinyalir akan berimplikasi panjang. Maka dari itu, Syarif berujar, penyidik harus melakukan pendalaman bukti materil dan formil yang dapat menjerat terlapor.

Menurut Syarif, penyidik bakal meminta petunjuk terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan. Petunjuk yang dimaksud adalah kasus pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Lombok Tengah itu masuk ranah pidana, tindak pidana pemilu (tipilu) atau melanggar undang-undang (UU) Sisdiknas.

"Itu ada diatur dalam Pasal 62 KUHP tentang penggunaan UU lex specialis. Penyidik bisa mendahulukan UU khusus untuk menjerat perkara. Nanti penyidik coba dipastikan dahulu domainnya di mana," urai Syarif.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB pun memberikan rekomendasi kepada penyidik Satreskrim Lombok Tengah untuk meminta ahli pidana yang independen di luar kepolisian.

"Kita minta di luar konteks itu supaya tidak ada hal-hal dalam tanda kutip dan menghindari ketidakpuasan pihak lain," katanya.

Syarif menjelaskan alasan penyidik menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah ini murni karena ada dugaan tindak pidana yang dikuatkan oleh alat bukti formil dan materil. Hasil gelar perkara di Satreskrim Polres Lombok Tengah, ijazah paket C yang digunakan mendaftar oleh terlapor ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah tidak terdaftar di instansi atau dinas terkait (Kemenag Lombok Tengah).

"Ijazah paket c (milik terlapor) ada yang menyatakan tidak terdaftar dan yang kedua itu ada yang menyatakan pernah mengeluarkan oleh pihak yayasan," tegasnya.

Berdasarkan keterangan itu, pihak yayasan yang mengeluarkan ijazah paket C milik terlapor akan kembali didalami. Hal itu untuk memastikan atau sinkronisasi antara keterangan dinas dan yayasan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

"Yang mengeluarkan ijazah akan didalami karena ada pernyataan dari Ketua Yayasan itu pernah menyelenggarakan, tetapi dibantah oleh keterangan dinas. Jadi ada silang pendapat," katanya.

Syarif memastikan penyidik tetap bersikap netral dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga akan tetap berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menentukan apakah terlapor melanggar UU Tipilu, KUHP atau UU Sisdiknas.

"Apakah itu domainnya yang mana karena kan digunakan pada saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD," tandas Syarif.

Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah.

Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023.




(hsa/hsa)

Hide Ads