Sebanyak 15 pelaku kejahatan ditangkap Polres Tabanan selama Agustus 2024. 15 orang tersebut terdiri atas dua kasus pencurian dan 13 pelaku narkoba.
"Yang kami tangkap TO (target operasi) berdasarkan informasi masyarakat yang sangat meresahkan," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/9/2024).
Sebanyak 15 pelaku narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tabanan terdiri dari delapan kasus. Polisi menyita sebanyak 110 paket sabu-sabu dengan berat 95,36 gram neto, 10 paket ganja seberat 100,55 gram, ekstasi mefedron alias narkotika golongan I sebanyak 625 butir dengan berat 214,9 gram, dan pil dengan logo Y atau jenis trihexyphenidyl sebanyak 1.290 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra menjelaskan para tersangka yang terjerat kasus narkoba tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pemakai. Satres Narkoba Polres Tabanan masih mendalami jaringan para pelaku yang dapat ditangkap. Namun, barang yang didapat dari tersangka berasal dari Pulau Jawa.
"Barang dibawa dari Jawa menggunakan bus. Kemudian, barang-barang diedarkan dengan cara ditaruh di tempat (tempel). Mereka sekali beraksi diupah Rp 50 ribu," jelas Chandra.
(iws/iws)